TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga menggegerkan kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, setelah seorang istri berinisial AF (25) nekat menyayat leher suaminya sendiri saat menginap di sebuah losmen.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan yang terbongkar oleh korban.
Polisi menyebut pelaku emosi setelah mendapat teguran dari sang suami, S (35), terkait hubungannya dengan pria lain.
Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono menjelaskan, pelaku diduga tidak terima rahasianya diketahui oleh korban hingga akhirnya nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ketika pasangan asal Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut tengah berlibur bersama anak mereka di kawasan Pantai Parangtritis.
Setelah berwisata, keluarga itu memutuskan menginap di sebuah losmen di Bantul.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden terjadi saat korban sedang tertidur bersama anak mereka di dalam kamar penginapan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menjalankan aksinya secara tiba-tiba hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian leher.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Na Daehoon Murka Disamakan dengan Jule, Tegaskan Tak Selingkuh dan Tetap Prioritaskan Anak
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, pasangan asal Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut sedang menginap bersama anak mereka setelah berwisata di sekitar pantai.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, memaparkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur bersama sang anak.
Sebelum melakukan penyayatan, pelaku sempat menunjukkan gelagat tak mencurigakan.
"Saat korban tidur dengan anaknya, pelaku memeluk dan meminta maaf,
Namun, pada saat itu juga pelaku mengiris leher korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya sebanyak satu kali," ujar Rita.
Baca juga: Tangis Scot Setelah Akui Selingkuh, Yulia Baltschun MasterChef Beri Pelukan, Sikap Anak Bikin Haru
Meski mengalami luka di bagian leher, korban berhasil terbangun dan segera meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Pelaku sempat melarikan diri bersama anaknya sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Polisi juga telah mengamankan AF untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kretek.
Atas tindakannya, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka.
(TribunTrends.com/Kompas.com)