TRIBUNTRENDS.COM - Polisi kembali menemukan dugaan tindak pidana lain dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Kasus yang sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka ini kini terus berkembang dalam proses penyidikan.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 17 pengasuh lainnya diwajibkan lapor secara rutin.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa langkah wajib lapor dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
“Jadi penetapan tersangka sejak awal kami sudah menentukan 13 orang, namun yang lain (17 orang) wajib lapor tiap seminggu sekali,” ujarnya, dilansir dari TribunJogja, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Dosen UGM jadi Penasihat Daycara Little Aresha, Terancam Dinonaktifkan, Kampus Tak akan Lindungi
Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar polisi tetap dapat memantau pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Karena kami akan menerbitkan SP Sidik baru terkait masalah dugaan pidana tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Adrian.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.
Polisi memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Pihak kepolisian juga akan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk hakim aktif yang menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan serta dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berperan sebagai Penasihat Yayasan.
“Semua yang terlibat kasus ini akan kita mintai keterangan,” kata Adrian.
Adrian menyatakan polisi telah melakukan ekspos kasus bersama Kejaksaan.
Setelah itu, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dan memanggil para pengasuh, hakim aktif, serta dosen UGM untuk dimintai keterangan.
“Akan kita panggil kita mintai keterangan, karena kita menerbitkan SP Sidik baru terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Adrian dilansir dari Kompas.com, Senin (11/5/2026).
“Sudah kami jadwalkan karena dari hasil ekspos kemarin kita akan menerbitkan melakukan penyelidikan tambahan pada kasus, atau pada Undang-Undang yang lain,” katanya.
Dengan adanya SP Sidik baru ini, penyidikan kasus Little Aresha memasuki babak lebih luas, tidak hanya fokus pada dugaan kekerasan dan penelantaran anak, tetapi juga pelanggaran di bidang pendidikan.
(TribunTrends/Kompas)