SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, menjatuhkan putusan hukum terhadap terdakwa M. Jumadi alias Bujang Item dalam kasus pertambangan timah tanpa izin di Ruang Sidang III, Senin (11/5). Dalam persidangan yang berfokus pada kegiatan ilegal di aliran sungai, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar regulasi pertambangan nasional.
Ketua Majelis Hakim, Sapri, dalam pembacaan putusannya, menegaskan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Menyatakan terdakwa M. Jumadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat. Terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ungkap Majelis Hakim Sapri.
Kemudian, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan. "Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan," ucapnya.
Sementara, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Namun, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Menetapkan status sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 unit ponton TI Apung, pipa rajuk, selang monitor, karpet, 20 buah drum plastik, 2 unit mesin air, 1 unit mesin diesel (Donfeng 8 PK), serta satu buah mangkok berisi pasir mengandung timah seberat kurang lebih 5 kilogram," tegasnya.
Selain vonis penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menuntut terdakwa M. Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum melakukan Penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambagan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap M. Jumadi, berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Di mana dalam dakwaannya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa sendiri diketahui melakukan aktivitas Perairan Daerah Aliran Sungai Desa Kimak Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. (v1)