KOBA, BABEL NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu turut menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi hukum untuk masyarakat tidak mampu, di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Jumat (8/5). Diketahui, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Lembaga Bantuan Hukum Millenial Bangka Tengah Keadilan.
Pada pemaparannya, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu menyampaikan, pembaruan KUHP terbaru lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan semata.
"KUHP terbaru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui perbaikan serta pemulihan akibat tindak pidana," ujar Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (9/5).
Ia menjelaskan, dalam pembaruan hukum ini secara eksplisit tidak lagi menitikberatkan pada aspek pembalasan semata terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, KUHP terbaru mengusung tiga pilar keadilan utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurutnya, saat ini penegakan hukum lebih difokuskan bagaimana memperbaiki dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan serta memulihkan kondisi korban maupun lingkungan sosial yang terdampak, sehingga hukum hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk menyembuhkan.
"Saat ini ada pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif, serta perluasan perlindungan hukum bagi pelapor, korban, saksi, dan masyarakat tidak mampu guna memberikan kepastian dan keadilan hukum yang lebih optimal," sebutnya.
Petrus Andri Parlindungan Napitupulu menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
"Kemudian juga memberikan edukasi mengenai hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Memahami penerapan keadilan restoratif, dan menumbuhkan budaya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya. (*/w4)