Server SIAK Dispendukcapil Ponorogo Mendadak Bermasalah, Warga Gagal Urus Dokumen Kependudukan
Alga W May 11, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tak bisa mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, sejumlah warga di Ponorogo terpaksa 'balik kucing', Senin (11/5/2026). 

Kondisi tersebut dipicu gangguan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca juga: Terus Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Pasuruan Sidak Kebersihan Sekolah

Hal itu menyebabkan penerbitan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga (KK), KIA, hingga akta kelahiran dan kematian, sementara tertunda.

Pantauan TribunJatim.com, di Mall Pelayanan Ponorogo City Center (PCC), Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, sempat ramai.

Namun antrian beranjak sepi lantaran server eror.

Warga mencoba keberuntungan dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Rupanya sama saja, baik di mall pelayanan PCC maupun kantor Dispendukcapil Ponorogo, sama saja tidak bisa mengurus dokumen.

"Iya tadi mengurus akta kelahiran anak saya. Katanya sistemnya error. Awalnya di PCC, katanya error. Hla ke kantor Dispendukcapil sama saja," ungkap salah satu warga, Milan Kusuma.

Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, mengaku bahwa ada kendala jaringan di server SIAK Ponorogo yang dari Jakarta.

"Khusus Ponorogo saja Kendala penerbitan dokumen kependudukan berupa KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta kelahiran, surat perceraian, surat kematian," ujarnya.

Avi, sapaan akrabnya, menjelaskan, baru mendapatkan informasi dari Kementerian secara mendadak.

"Sehingga pihak Dispendukcapil akhirnya juga membuat pengumuman mendadak. Yang datang mengurus dokumen akhirnya memilih balik kucing," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa petugas sudah memberikan opsi, masyarakat bisa meninggalkan berkas dan diurus saat server sudah berjalan normal.

"Bahwa layanan tetap berjalan disertai pembatasan layanan berupa penerbitan. Kalau masyarakat pengguna ingin memproses dokumen tetap kita terima pencetakan dokumen agak tertunda. Besok sudah normal atau 1-2 hari," terangnya.

Namun, warga memilih untuk balik kucing dan memilih untuk mengurus dokumen besok.

Karena dari informasi yang Avi dapat, sistem bakal normal dalam 1x24 jam.

"Sudah kita tawarkan sebetulnya, karena proses dokumen ini sesuai SOP langsung jadi dalam waktu 20-30 menit sejak berkas kami terima."

"Tapi karena ada kendala jaringan maka kita kembalikan lagi ke pemohon, berkasnya tetap ditinggal di sini, atau dibawa pulang. Tadi banyak yang pilih balik kucing," jelasnya.

Avi mengungkapkan, kendala jaringan sering terjadi, namun dengan durasi singkat sekitar 10-30 menit.

Avi menyatakan untuk pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap berjalan normal alias tidak terjadi kendala. 

Diketahui pelayanan harian rata-rata adminduk untuk cetak KTP-el sekitar 280-an lembar, lalu penerbitan KIA 37 lembar, dan KK 248 lembar. 

Surat keterangan pindah 47 lembar, penerbitan akta kematian 45 lembar, dan akta kelahiran 50 lembar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.