Saat Doa Anak Kacab Bank BUMN Buat Ruang Sidang Membisu: Ya Allah Boleh Nggak Sebentar Ayah ke Sini
Muhammad Zulfikar May 11, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Mohammad Ilham Pradipta, Puspita Aulia, menangis saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Oditur militer awalnya menanyakan apakah kedua anak mereka sudah tahu bahwa ayahnya telah meninggal dunia.

Baca juga: Menanti Kesaksian Istri & Mertua di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Hari Ini

Sambil menangis, Puspita mengatakan anaknya tidak mengetahui secara langsung.

Namun, hal itu terungkap dari doa anak keduanya pernah ia dengar usai salat subuh.

Baca juga: Sidang Kacab Bank BUMN: Dokter Forensik RS Polri Dicecar Soal Waktu Kematian Korban

"Ada di satu momen adik ini selesai salat subuh dia berdoa 'Ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah di sana, ya Allah boleh enggak sebentar aja ayah ke sini', ada kami," ungkap Puspita sambil menangis.

Cerita Puspita pun sempat terpotong seolah untuk mengumpulkan kekuatan melanjutkan kalimatnya.

"Itu buat saya sakit Bu karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya. Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa. Tapi dengan apa yang mereka lakukan, buat saya paham mereka kecewa," lanjutnya yang tak kuasa menahan kesedihan.

Mendengar hal itu, oditur militer pun tampak menahan tangis.

Dalam sidang itu, Puspita juga didampingi seorang psikolog LPSK di arena sidang.

Selain itu, sidang juga menghadirkan mertua Ilham Pradipta yang juga merupakan ayah dari Puspita yakni Iwan.

Mendengar kesaksian itu, tiga terdakwa yakni anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru duduk tertunduk.

Pengunjung ruang sidang termasuk perangkat ruang sidang juga tampak larut dalam suasana kesedihan itu.

Ruang sidang menjadi sunyi, sebagian pengunjung tampak menangis.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Apakah Istri dan Mertua Korban akan Hadir?

Tak Mau Lihat Wajah 3 Terdakwa

Selama persidangan Puspita tidak mau melihat ke arah tiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang duduk di samping meja penasihat hukum.

Puspita pun terlihat beberapa kali tak kuat menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya.

Selama persidangan Puspita didampingi oleh seorang psikolog di arena sidang.

Puspita tampak beberapa kali mengusap air mata dan menghela napas mencoba menahan tangis.

Dalam persidangan, Puspita menyampaikan sejumlah keterangan di antaranya terkait dengan adanya informasi dari tetangga di rumah orang tua almarhum suaminya di daerah Bogor.

Ia mengatakan sebelumnya, ia dan almarhum suami sempat tinggal di rumah orang tua suaminya di daerah Bogor.

Sehingga alamat KTP almarhum suaminya masih tercantum alamat tersebut.

Namun ia mengatakan rumah tersebut kosong karena kedua orang tua almarhum suaminya telah meninggal dunia, sehingga ia dan almarhum suaminya tinggal di rumah dinas di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

"Dari tetangga ada yang datang menanyakan alamat rumah sesuai KTP almarhum. Itu sebelum tanggal 20 (hari penculikan) cuma tepat tanggalnya berapa saya lupa. Cuma memang berdekatan Pak waktunya, mungkin sekitar 2 atau 3 hari sebelum kejadian," ungkap Puspita.

"(Orang yang datang) naik mobil warna putih cuma karena kacanya gelap nggak kelihatan. Cuma dibilangnya orangnya besar-besar dibilangnya begitu. Enggak (dikasih tahu keperluannya apa), malah langsung dikasi tahu ini rumahnya,"  lanjut dia.

Selain itu, ia juga mengungkapkan anaknya yang berusia 10 tahun juga pernah menyampaikan bahwa dua hari setelah kejadian pernah melihat orang yang mencurigakan di rumahnya di kawasan Serpong.

Namun, ia sendiri tidak melihat hal yang mencurigakan sebelum kejadian penculikan dan kematian suaminya di sekitar rumah.

"Katanya ada yang foto rumah dari depan," ungkapnya.

Kesaksian tersebut cocok dengan kesaksian Joko Pamungtas yang juga pernah dihadirkan di dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya Joko yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri mengatakan pernah mendatangi alamat di kawasan Bogor dan Serpong sebelum kejadian.

Joko mendapatkan alamat tersebut dari terdakwa lain di pengadilan negeri yakni Dwi Hartono.

Baca juga: Serka M Nasir Blak-blakan Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Siap Tanggung Hukuman

Dokter Forensik RS Polri Dicecar Soal Waktu Kematian Korban

Ahli Kedokteran Forensik RS Polri, dr. Asri Megaratri, Sp.FM, dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer terkait waktu pasti kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026) ini difokuskan untuk menentukan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa.

Dalam persidangan, dr. Asri menjelaskan ia melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad korban pada 21 Agustus 2025 pukul 14.45 WIB.

Berdasarkan temuan medis berupa kekakuan mayat yang belum sempurna, lebam mayat, dan kondisi kornea mata, ia menarik simpulan rentang waktu kematian korban.

"Berdasarkan kombinasi tanda-tanda tersebut, perkiraan waktu kematian korban adalah 8 hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan," kata dr. Asri di ruang sidang.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan Oditur Militer langsung mencecar dr. Asri untuk melakukan penghitungan mundur secara mendetail.

Fokusnya adalah menyesuaikan pengakuan terdakwa yang menyebut telah membuang korban di Bekasi pada pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB.

"Jika pemeriksaan dilakukan pukul 14.45 WIB dan kita tarik mundur maksimal 14 jam, artinya kematian terjadi pukul 00.45 WIB. Apakah saat diletakkan di semak-semak pada jam 12 malam itu korban masih hidup?" tanya Hakim Ketua.

Dalam persidangan Asri menegaskan kondisi korban saat itu sudah sangat tidak berdaya akibat serangkaian kekerasan tumpul.

Temuan otopsi menunjukkan adanya tekanan hebat di leher yang menyebabkan mati lemas, resapan darah di kepala, serta patah tulang iga di bagian dada.

Pihak Penasihat Hukum terdakwa sempat mempertanyakan faktor lingkungan yang
mungkin memperlambat kekakuan mayat.

Menanggapi hal tersebut, dr. Asri tetap pada keterangannya seluruh parameter medis yang ditemukan pada jasad korban menunjukkan proses kematian yang terjadi di rentang waktu tersebut.

Sebanyak 15 orang di antaranya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri.

Sementara itu satu lainnya merupakan saksi pelapor dari anggota kepolisian.

Selain itu, terdapat satu saksi warga yang menemukan korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Meski saksi tersebut tidak hadir di persidangan, namun kesaksiannya telah dibacakan secara tertulis di persidangan.

Persidangan juga telah melakukan pemeriksaan terhadal ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dalam sidang pada Selasa (5/5/2026) lalu.

Dalam sidang tersebut, Serka M Nasir mengaku menerima pekerjaan menjemput paksa atau menculik dari korban dari Joko Pamungtas dan Dwi Hartono yang juga jadi terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara terkait.

Di persidangan, Serka M Nasir juga mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membuang tubuh korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 20 Agustus 2025 lalu.

Sementara itu, Kopda Feri tidak membantah telah diajak Serka M Nasir untuk menjemput paksa atau menculik korban.

Kopda Feri juga tidak membantah telah memerintahkan Erasmus Wawo dkk, yang juga terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara terkait, untuk menculik korban.

Sedangkan Serka Frengky mengaku tidak mengetahui terkait rencana penculikan tersebut meski sempat hadir dan bersama Kopda Feri dalam rangkaian peristiwa penculikan.

Ketiganya juga mengaku melakukan perbuatannya karena motif ekonomi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.