Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan segera dibuka. Tahun ini, akan ada empat jalur SPMB yang dibuka.
Ketetapan tersebut tertera dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Serupa seperti tahun sebelumnya, calon siswa bisa mengikuti Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Umumnya, calon siswa baru harus sudah menamatkan jenjang pendidikan sebelumnya. Selain itu, mereka harus memenuhi batas usia pendaftaran.
Ketentuan mengenai jalur SPMB 2026 telah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Apa saja syarat dan daya tampung 4 jalur SPMB 2026? Simak berikut ini.
Syarat Minimal Usia SPMB 2026
1. SD
Calon siswa berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Calon siswa berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.Calon siswa berusia minimal 6 tahun, tetapi dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk yang mempunyai:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa- Kesiapan psikis.
Calon siswa baru berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan.
2. SMP
Calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
3. SMA
Calon siswa berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Syarat Khusus Jalur SPMB 2026
1. Jalur Domisili
-Calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan sisa baru.-Nama orang tua/wali calon siswa yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
-Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.-Calon siswa penyandang disabilitas harus memiliki:a. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosialb. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
3. Jalur Prestasi
-Calon siswa harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.-Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:a. Prestasi akademik (nilai rapor, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya) dan/atau;b. Prestasi nonakademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya).
4. Jalur Mutasi
-Calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/walib. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.-Calon siswa yang berasal dari anak guru harus memiliki:a. Surat penugasan orang tua sebagai gurub. Kartu keluarga
Daya TampungSPMB 2026
1. Jalur Domisili
Minimal 70% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD.Minimal 40% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.
2. Jalur Afirmasi
Minimal 15% dari daya tampung untuk jenjang SD.Minimal 20% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.
3. Jalur Prestasi
Minimal 25% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.
4. Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, serta SMA.





