TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian serius terhadap penanganan 11 bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah penitipan tidak berizin di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Selain memastikan pemulihan kesehatan, pemerintah kini tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait unsur pidana dalam praktik tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa langkah utama pemerintah saat ini adalah menjamin hak-hak dasar anak terpenuhi, terutama dari sisi perlindungan dan kepastian hukum.
Koordinasi lintas sektor telah dilakukan sejak evakuasi berlangsung pada Jumat (8/5/2026) lalu.
"Untuk memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, kami hadir di rapat pertama dengan Dinsos Sleman dan Dinsos DIY bersama kepolisian, otoritas wilayah, dan lain-lain. Koordinasinya memang di Dinsos. Kami saat ini menunggu hasil pemeriksaan di Polres Sleman apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Erlina, Senin (11/5/2026).
Erlina juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam membongkar praktik penitipan anak ilegal tersebut.
Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya menjadi kunci utama penyelamatan belasan bayi yang berusia antara satu hingga sepuluh bulan tersebut.
"Tapi waktu rapat juga saya memberikan apresiasi kepada Dukuh, Jagawarga, dan warga setempat yang segera menjangkau dan melaporkan ke Lurah dan Polsek ketika menengarai aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayahnya. Jadi di situ baru 7 hari, dan infonya pengelola atau pemilik rumah juga lalu langsung menanyakan terkait prosedur perizinan," tambah Erlina.
Baca juga: Fakta-fakta Belasan Bayi Dievakuasi dari Sebuah Rumah di Pakem Sleman
Dari 11 bayi yang dievakuasi, tiga di antaranya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman.
Direktur Utama RSUD Sleman, dr Wisnu Murti Yani, menjelaskan bahwa ketiga bayi tersebut menderita penyakit yang kemungkinan besar merupakan bawaan sejak lahir.
"Ada tiga yang dirawat dan ditangani RSUD Sleman. Memang bukan karena perlakuan itu (di tempat penitipan), tapi kondisi itu menambah keparahan sakitnya. Ketiga bayi ini di tubuhnya sudah mempunyai sakit yang kemungkinan dibawa sejak lahir," jelas Wisnu.
Secara lebih rinci, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD Sleman, dr Veronika Evita Setianingrum, mengungkapkan bahwa pasien terdiri dari satu bayi berusia satu bulan dan dua balita.
Bayi satu bulan tersebut dalam kondisi kuning (jaundice), sementara dua balita lainnya masing-masing terdiagnosa mengalami kelainan jantung bawaan dan hernia.
Saat ini, fokus tim medis adalah memperbaiki kondisi imun mereka. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Terkait identitas orangtua kandung, pihak RSUD mengaku tidak memegangnya karena pasien diterima berdasarkan rujukan dari Dinas Sosial.
Pihak Polresta Sleman terus mendalami keterlibatan orangtua kandung serta legalitas praktik yang dijalankan oleh seorang bidan berinisial ORP.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi di Padukuhan Randu, Hargobinangun, tersebut baru digunakan selama satu minggu sebagai tempat penitipan karena rumah pelaku di wilayah Gamping sedang digunakan untuk hajatan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa mayoritas bayi tersebut lahir di luar pernikahan.
Orangtua mereka menitipkan anak-anak tersebut dengan alasan kesibukan hingga motif status sosial.
"Ya, untuk bayi ini mayoritas memang terus terang di luar pernikahan. Namun, dari pemerintah akan mengupayakan bagaimana status terhadap orangtua dan anaknya," kata Mateus.
Meskipun ORP mengantongi izin praktik kebidanan, tempat yang digunakannya untuk menampung belasan bayi tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare.
Praktik ini diketahui telah berjalan selama lima bulan, bermula dari satu pasien yang melahirkan dan menitipkan bayinya, hingga kemudian berkembang menjadi 11 bayi melalui informasi dari mulut ke mulut.
Saat ini, enam bayi lainnya berada dalam pengasuhan Dinas Sosial, sementara dua bayi telah diambil oleh pihak yang mengaku sebagai orangtua kandung mereka.
Polisi menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan upaya menjamin masa depan dan keselamatan anak-anak tersebut. (*)