TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penanganan komprehensif terkait dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Fokus utama yang digulirkan eksekutif saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis anak-anak serta orang tua korban berjalan optimal.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Yogyakarta menggandeng sebanyak 94 psikolog dari berbagai unsur untuk mendampingi para korban.
Puluhan tenaga ahli ini berasal dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga Puskesmas di seluruh penjuru Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh atas arahan langsung dari Wali Kota Yogyakarta.
"Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semua masih kami dampingi," ujarnya, Selasa (12/5/26).
Eno, sapaan akrabnya, menjelaskan, pendampingan psikologis ini tidak hanya menyasar anak, tetapi juga orang tua melalui program psikoedukasi.
Langkah tersebut diambil untuk memulihkan rasa percaya diri orang tua yang sempat terguncang akibat kejadian nan menggegerkan tersebut.
"Psikoedukasi penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja," jelasnya.
Selain aspek psikis, Pemkot juga menjamin keberlangsungan pengasuhan bagi anak-anak yang sebelumnya menitipkan buah hatinya di Little Aresha Daycare.
Sejauh ini, tercatat ada 88 anak yang telah mengikuti proses transisi pemindahan ke 39 daycare atau Kelompok Bermain (KB) lain yang dinilai aman dan layak.
"Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni," ungkapnya.
Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Yogyakarta untuk melakukan "bersih-bersih" dan penataan terhadap seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayahnya.
Berdasarkan pendataan terbaru, dari 68 daycare yang ada, baru 37 yang telah mengantongi izin resmi, sementara 31 lainnya belum berizin.
Eno menyebut, mayoritas daycare tak berizin tersebut merupakan pengembangan dari unit TK atau KB yang sebelumnya sudah memiliki izin operasional.
"Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin," terangnya.
"Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga," tambah Eno.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengingatkan, setiap penyelenggaraan daycare wajib memiliki dasar hukum yang kuat melalui sistem OSS dan izin operasional daerah.
Ia menegaskan, proses verifikasi perizinan ini melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memastikan kelayakan standar pendidikan nonformal.
Hingga kini, ungkapnya, sudah ada sembilan permohonan izin baru yang masuk ke meja DPMPTSP sebagai tindak lanjut dari upaya penataan tersebut.
"Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah," paparnya.