Juri Cerdas Cermat yang Komentari Artikulasi Peserta Kini Viral, Rumah Milyaran Miliknya Dikulik
Talitha Daren May 12, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Indri Wahyuni menjadi sorotan publik setelah polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat viral di media sosial.

Indri yang bertugas sebagai dewan juri dinilai tidak kompeten usai memberikan penilaian kontroversial terhadap jawaban salah satu peserta. 

Dalam momen tersebut, ia menilai jawaban peserta kurang tepat karena masalah artikulasi saat menyampaikan jawaban.

Pernyataan itu kemudian memicu kritik dari banyak warganet yang menilai lomba cerdas cermat seharusnya berfokus pada substansi jawaban, bukan cara pengucapan layaknya kompetisi bernyanyi.

Kontroversi tersebut membuat nama Indri Wahyuni ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Bahkan, sejumlah netizen menjulukinya sebagai “Miss Artikulasi” sebagai bentuk sindiran atas penilaian yang dianggap tidak objektif.

Polemik itu muncul setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinilai salah, sementara jawaban serupa dari regu lain justru dianggap benar oleh dewan juri.

Perbedaan penilaian tersebut memicu protes peserta hingga kritik luas dari masyarakat.

Di tengah ramainya perbincangan, informasi mengenai profil dan kekayaan Indri Wahyuni ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indri tercatat memiliki total kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Salah satu aset yang disorot adalah rumah mewah dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Baca juga: Gelagat Juri di Cerdas Cermat MPR yang Viral, Tak Mau Mengecek Ulang & Salahkan Artikulasi Peserta

Kronologi Insiden Lomba Cerdas Cermat

Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam babak final, ada tiga sekolah yang lolos.

  1. SMAN 1 Pontianak
  2. SMAN 1 Sambas
  3. SMAN 1 Sanggau.

Polemik muncul ketika sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan DPR dalam memiliki anggota BPK wajib mempertahikan pertimbangan dari lembaga mana.

 Regu C SMAN 1 Pontianak yang lebih dulu menjawab.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," katanya.

Namun jawaban tersebut dinilai salah oleh Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita WB.

"Nilai minus lima," katanya.

Lalu peserta dari Regu B SMAN 1 Sambas melontarkan jawaban yang sama persis.

Kali ini Dyastasita menyatakan jawaban tersebut justru benar.

"Inti jawabannya sudah benar, nilai 10," katanya.

Peserta dari SMAN 1 Pontianak yang tadi menjawaban mengintrupsi keputusan juri, ia menekankan bahwa jawaban Regu B sama dengan yang dia ucapkan.

Baca juga: Sosok Indri Wahyuni dan Dyastasita Juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI yang Viral Usai Polemik Nilai

LCC 4 PILAR - Cuplikan tangkapan layar video kompetisi Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Kalimantan Barat. Begini awal mula kontroversi LCC 4 Pilar Kalbar sampai buat SMAN 1 Pontianak layangkan protes.
LCC 4 PILAR - Cuplikan tangkapan layar video kompetisi Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Kalimantan Barat. Begini awal mula kontroversi LCC 4 Pilar Kalbar sampai buat SMAN 1 Pontianak layangkan protes. (YouTube MPRGOID)

"Dewan juri, izin. Tadi kami menjawabnya sama seperti regu B," katanya,

Dyastasita WB mengagatakan bahwa Regu C tidak menyebutkan Dewan Perwakilan Daerah.

"Tadi disebutkan regu C itu pertimbangan DPD-nya tidak ada, DPR tadi," katanya.

"Ada. ada. ada. Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden," kata Regu C.

Namun begitu Dyastasita WB tetap berkukuh bahwa dewan juri tidak mendengar Regu C mengatakan Dewan Perwakilan Daerah.

"Jadi dewan juri tadi berpendapat gak ada itu dewan perwakilan daerah," katanya.

Regu C lantas meminta agar dewan juri meminta pandangan dari pihak lain.

"Mungkin bisa melihat pandangan dari yang lain juga, mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD ?" tanya Regu C.

Tapi penonton justru menjawab tidak.

"Keputusan saya kira di dewan juri yah," timpal Dyastasita WB.

Bahkan pembaca acara, Shindy Luthfiana menyatakan bahwa Regu C terlalu bawa perasaan.

"Baik adik-adik mohon diterima keputusan dewan juri, karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten dan sangat teliti untuk mendengar jawaban dari adik-adik. Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja, mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai," katanya.

Lalu dewan juri dari Kepala Bagian Sekretarian Badan Sosialisasi Indri Wahyuni mengatakan bahwa artikulas Regu C tidak jelas.

"Begini yah, kan sudah diperingatkan dari awal yah, artikulasi itu penting, yah. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian karena tidak mendengar karena artikulasi kalian dengan jelas ya itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus 5, jadi sekali lagi kami peringatkan artikuliasi diperhatikan," katanya.

Baca juga: Sosok Siswi SMAN 1 Pontianak Viral Usai Diduga Dicurangi Saat Lomba Cerdas Cermat MPR RI

JURI LCC VIRAL - Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi saat menjadi dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026). Keputusan penilaian keduanya kini ramai diperbincangkan publik di media sosial. (Tribunnews Bogor/kolase Youtube)

Sosok Indri Wahyuni

Nama Indri Wahyuni pun kini menjadi perbincangan.

Banyak netizen berpendapat bahwa lomba cerdas cermat bukan hanya membutuhkan artikulasi sepertio kompetisi bernyanyi.

Bahkan Indri sampai dijuluki sebagai Miss Artikulasi di media sosial.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indri memili Rp 3 miliaran dan memiliki rumah mewah seharga Rp 3 miliar.

Berikut rinciannya :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Rp. 3.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 436 m2/436 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Rp. 850.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 525.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 110.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.985.000.000

III. HUTANG Rp. 998.371.248

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.986.628.752

(TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.