Laporan Wartawan TribunGayo.Com, Fikar W. Eda/Jakarta
TribunGayo. Com, JAKARTA - Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menyampaikan surat resmi kepada Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, terkait polemik penggunaan atribut pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-muslim.
Surat MAA tersebut tertanggal 12 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA.
"Kami dari MAA Perwakilan Jakarta sudah mengirim surat nomor 005/MAA/PWJKT/V/2026, menyampaikan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah Meuketop bukan sekadar busana seremonial, tetapi simbol identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai “Serambi Mekkah”.
Karena itu, penggunaan atribut adat Aceh dinilai memiliki dimensi etika, penghormatan budaya, serta sensitivitas sosial yang harus dijaga secara bijaksana, " Kata Surya Darma kepada TribunGayo di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Seperti diketahui Menteri Agama mengenakan pakai adat Aceh saya menyampaikan ucapan "Bulan Maria."
Ketua MAA Perwakilan Jakarta menyebut penggunaan atribut adat Aceh dalam konteks ucapan keagamaan tertentu telah memunculkan berbagai pandangan dan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Dalam surat tersebut, MAA juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Melalui surat itu, MAA Perwakilan Jakarta meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan penggunaan atribut adat Aceh tersebut.
Selain itu, MAA juga mengimbau agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya daerah tertentu dengan mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat yang melekat padanya.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar serta upaya menjaga marwah adat Aceh dalam bingkai persatuan nasional,” demikian kutipan surat MAA Perwakilan Jakarta.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua MPU Aceh, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Suray Darma menyatakan bahwa masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan persatuan nasional.
Namun, berharap penggunaan simbol adat Aceh dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)
Baca juga: Berikut Nama dan Bidang Keilmuan 6 Profesor Baru Dikukuhkan di USK