Selain Narkoba Senilai Rp34 M Lebih, Polda Riau Jajaran Sita Uang Tunai Ratusan Juta dan Speedboat
Ariestia May 12, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti narkotika senilai Rp34,85 miliar selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. 

Selain puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, polisi juga mengamankan ratusan telepon genggam, kendaraan hingga speedboat yang diduga digunakan jaringan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memutus jalur distribusi narkotika di wilayah Riau, termasuk jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sindikat.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Putu, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Wakapolda Riau Sebut Hampir Semua Narkoba yang Masuk Ke Riau Berasal Dari Negara Tetangga

Baca juga: Breaking News: 557 Tersangka Narkoba Berjejer di Mapolda Riau, Ada yang Diborgol Kaki dan Tangan

Dalam operasi yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika dengan total 557 tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki.

Ia merinci, dari total tersangka tersebut sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. 

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. 

Polisi turut menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.