AJ (60), pengasuh pondok pesantren di Jepara, ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila pada Jumat (8/5/2026).
Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5), tersangka menggunakan tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif terhadap korban.
Selain itu, korban juga diberikan uang tunai senilai Rp100 ribu sebagai bagian dari modus tersebut.
https://banyumas.tribunnews.com/jateng/91641/giliran-pengasuh-pesantren-di-jepara-cabuli-santriwati-usia-60-kini-ditahan