Polisi Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Jepara, Dalih Nikah Siri & Beri Uang Rp100 Ribu
Arie Setyaga Handika May 12, 2026 11:42 PM

AJ (60), pengasuh pondok pesantren di Jepara, ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila pada Jumat (8/5/2026).

Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5), tersangka menggunakan tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif terhadap korban.

Selain itu, korban juga diberikan uang tunai senilai Rp100 ribu sebagai bagian dari modus tersebut.

https://banyumas.tribunnews.com/jateng/91641/giliran-pengasuh-pesantren-di-jepara-cabuli-santriwati-usia-60-kini-ditahan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.