Kok Bisa Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Tahanan, Ditjen Pas Klarifikasi: Itu Hak
Tommy Kurniawan May 13, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut tengah menempuh pendidikan magister (S2) dari dalam tahanan menuai perhatian publik di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang narapidana bisa tetap melanjutkan pendidikan tinggi saat sedang menjalani hukuman pidana.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak dasar setiap warga binaan yang dijamin oleh undang-undang.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa setiap narapidana tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan selama berada di lembaga pemasyarakatan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan,” ujar Rika, Selasa (12/5/2026).

Hak Pendidikan Tetap Berlaku bagi Warga Binaan

Menurut Rika, program pendidikan bagi warga binaan bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Baca juga: Sosok Roby Kurniawan, Bupati Bintan Masih 32 Tahun, Anak Eks Gubernur dengan Harta Rp7 Miliar

Baca juga: Ngotot Ayu Aulia Ingin Dihalalkan oleh Bupati R, Akui Rahimnya Sudah Rusak

Ia menjelaskan, sejumlah lembaga pemasyarakatan telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi guna membuka akses pendidikan formal bagi para narapidana.

Salah satu contohnya adalah program pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang, yang disebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam program tersebut, warga binaan dapat mengikuti pendidikan sarjana (S1), bahkan kegiatan perkuliahan dilaksanakan langsung di dalam area lapas.

“Sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” kata Rika.

Bukan Fasilitas Khusus untuk Ferdy Sambo

Ditjen PAS menegaskan kesempatan melanjutkan pendidikan bukan fasilitas khusus yang hanya diberikan kepada Ferdy Sambo.

Menurut Rika, seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya kabar bahwa Ferdy Sambo sedang menjalani pendidikan S2 di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Publik Soroti Status Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang sempat menyita perhatian nasional.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara hukum paling besar dalam beberapa tahun terakhir dan memicu sorotan luas terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, kabar mengenai aktivitas pendidikan Sambo di dalam lapas pun langsung memancing beragam reaksi publik.

Sebagian mempertanyakan keadilan sistem pemasyarakatan, sementara lainnya menilai akses pendidikan tetap penting sebagai bagian dari proses pembinaan narapidana.

Pemasyarakatan Utamakan Pembinaan

Ditjen PAS menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.

Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk melalui jalur pendidikan formal.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap warga binaan dapat memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.