Korban Dina Oktaviani Ternyata Masih Hidup Saat Dibuang, Keluarga Kecewa Sikap Hakim dan Jaksa
Kemal Setia Permana May 13, 2026 07:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Duka keluarga almarhumah Dina Oktaviani (21) kembali memuncak usai jalannya persidangan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan karyawan minimarket pada Selasa (12/5/2026).

Keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses persidangan karena merasa suara mereka tidak pernah benar-benar didengar di ruang sidang.

Kakak korban, Ii Robiah (32), mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar adanya kemungkinan perubahan hukuman terhadap terdakwa Heryanto alias HBK (27), yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Menurutnya, keluarga korban justru tidak pernah dimintai pendapat terkait kemungkinan perubahan hukuman tersebut. Sebaliknya, hakim disebut lebih banyak menanyakan keberatan dari pihak terdakwa.

"Jadi sudah dituntut hukuman mati, tapi hakim masih bertanya kepada terdakwa, sehingga memungkinkan perubahan putuasan hukum bisa seumur hidup atau penjara 10 tahun kalau perilaku baik. Sementara kami, tidak pernah ditanya oleh hakim. Dia masih bisa ketemu anak istrinya, masih punya keluarga. Sedangkan adik saya engga akan pernah kembali lagi," ujar Ii Robiah dengan suara bergetar saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (13/5/2026) sore.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Detik-detik Pembunuhan Terungkap

Keluarga juga menilai jaksa kurang terbuka mengenai perkembangan persidangan. 

Selama berbulan-bulan, kata Robiah, pihak keluarga korban harus mencari sendiri informasi terkait jalannya kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

"Kami ini keluarga korban, harusnya dikasih tahu perkembangan sidang. Jangan sampai kami cari tahu sendiri atau tiba-tiba akan dikabarin setelah putusan sidang oleh jaksa nanti," katanya.

Fakta Persidangan Mengejutkan

Tak hanya soal tuntutan hukuman, ia mengatakan, persidangan juga mengungkap fakta-fakta baru yang semakin menyayat hati keluarga korban.

Dalam sidang terungkap, Dina diduga masih hidup saat dibuang ke aliran Sungai Citarum.

Fakta itu diperkuat hasil otopsi yang menyebut korban meninggal sekitar 20 jam setelah mengalami luka berat di bagian kepala.

Robiah menyebut tangan dan kaki korban sempat dilakban oleh pelaku. Namun saat jasad ditemukan, lakban di tangan korban telah terlepas, diduga karena Dina sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Gawat, Tiga Sosok Penting Persib Bakal Absen Saat Tandang ke Markas PSM Makassar

"Kalau dia dibuang di darat mungkin masih ada yang nolong. Tapi dia (terdakwa) memang sengaja buang ke air, punya niat membunuh," ujar Robiah.

Diketahui, kasus pembunuhan Dina Oktaviani sendiri bermula dari penemuan jasad wanita muda itu di derasnya aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa sore, 7 Oktober 2025 lalu.

Tubuh korban ditemukan mengambang di antara sampah dan lumpur sungai. Belakangan, polisi mengungkap pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, Heryanto alias HBK (27).

Kini, menjelang sidang lanjutan pekan depan, keluarga korban menegaskan akan terus bersuara demi memastikan hukuman maksimal tetap dijatuhkan kepada terdakwa.

"Mungkin suara kami engga didengar di ruang sidang. Tapi kami akan terus bicara supaya masyarakat tahu," ucap Robiah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.