SURYA.CO.ID SURABAYA - Aksi pencurian besi sandaran kursi fasilitas publik di Surabaya yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Setelah diburu selama dua pekan, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah kos kawasan Wiyung.
Anggota Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian besi sandaran kursi fasilitas publik pinggir jalan Kota Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Detik Detik Komplotan Pencuri Besi Penutup Got Di Jalan Diponegoro Terekam CCTV
Pelaku diketahui berinisial IL (29), warga yang berdomisili di kawasan Wiyung, Surabaya. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Jajar Tunggal, Wiyung, pada Selasa siang setelah menjadi buronan polisi selama dua pekan.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran aksi pelaku terekam warga.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak mencongkel besi sandaran kursi fasilitas publik seorang diri sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan melawan arus.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat meneriaki dan mengejar pelaku. Namun, ia berhasil kabur sebelum akhirnya terlacak melalui penyelidikan polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Lampu Hias Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi : Harus Sanksi Tegas
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku merupakan eksekutor pencurian besi sandaran kursi tersebut.
"Pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menyebut pihaknya kini juga menelusuri keberadaan penadah yang diduga membeli besi hasil curian tersebut.
"Dia bukan residivis, besi dijual rombeng. Masih kami dalami," ujar Raditya.
Selain memburu penadah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, dan celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 477 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.