Dicecar Jaksa, Arinal Djunaidi Emosi di Sidang PT LEB, “Tidak Usah Mancing-mancing”
Noval Andriansyah May 14, 2026 12:39 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat terpancing emosi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum terus mencecar pertanyaan terkait proses pembentukan PT LEB dan penunjukan perusahaan tersebut dalam pengelolaan Participating Interest (PI) migas di Lampung.

Dalam persidangan, Arinal menegaskan bahwa pendirian PT LEB dilakukan menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

“Dana pendirian PT LEB itu dari pemerintah provinsi dengan penyertaan modal dari Pemprov Lampung Rp10 miliar,” kata Arinal di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, penyertaan modal itu diberikan sebelum PT LEB resmi dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen

Menurut Arinal, saat dirinya baru dilantik sebagai gubernur pada 12 Juni 2019, Pemprov Lampung melakukan kajian terhadap sejumlah perusahaan daerah untuk menentukan pihak yang dinilai layak mengelola peluang bisnis migas.

Dalam kajian tersebut, PT Lampung Jasa Utama (LJU) disebut dalam kondisi kurang sehat sehingga dibutuhkan langkah baru melalui pembentukan PT LEB.

“Setelah dilantik gubernur 12 Juni 2019, ada tim kajian analisisnya dan pada saat itu LJU kondisinya kurang sehat,” ujar Arinal.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan PT LEB dipilih meski perusahaan itu awalnya tidak bergerak di sektor migas.

Menjawab pertanyaan itu, Arinal menerangkan bahwa PT Wahana Raharja bergerak di bidang perdagangan, sementara PT Lampung Jasa Utama Holding (LJH) memiliki peluang membentuk anak perusahaan di bidang perminyakan.

Menurutnya, PT LJU dianggap memiliki prospek lebih baik dibanding PT Wahana Raharja sehingga kemudian lahir PT LEB yang dirancang menjadi BUMD energi.

“Jadi waktu diberikan oleh Pertamina bahwa Lampung itu baru dapat dana PI,” ucap Arinal.

Namun suasana sidang sempat memanas ketika jaksa terus mendalami alasan penunjukan dan proses pengambilan keputusan di tubuh perusahaan tersebut.

Arinal yang merasa terus ditekan akhirnya melontarkan respons bernada tinggi kepada jaksa.

“Tidak usah mancing-mancing,” kata Arinal di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, Arinal Djunaidi juga menjelaskan alasan menunjuk Ansori Djausal sebagai pengurus pertama PT LEB.

Menurutnya, Ansori dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan yang dianggap sesuai.

Arinal menegaskan pengangkatan pengurus dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sesuai aturan Permen ESDM dan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga akhirnya terjadi pengunduran diri Ansori Djausal.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.