Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik keputusan itu.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu yang menyangkut perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN yakni kawasan lembaga/badan eksekutif telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN yakni melengkapi sarana/prasana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.
"Kalau dilihat dari target kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada 2030 mendatang," imbuh Huda.
Huda ingin pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai target awal. Kendati demikian, dinamika global yang saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga akan mempengaruhi progress pembangunan IKN.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami jika pemerintah mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak seperti menjaga laju pertumbuhan ekonomi, memastikan nilai tukar rupiah stabil, dan menjaga kelompok-kelompok rentan dengan berbagai bantuan sosial," jelasnya.
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI
Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden. MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.





