Ketua MPR Ahmad Muzani merespons soal dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai saat ini, Ahmad Muzani mengaku belum tahu soal adanya gugatan tersebut.
"Saya belum mendengar," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ahmad Muzani menegaskan, dirinya baru akan melihat apa isi gugatan, hingga pokok permasalahan dari gugatan tersebut.
"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.
Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga menegaskan baru akan mempelajari isi gugatan tersebut secara utuh.
"Kami baru terinfo. Jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan MPR atas polemik ini, Muzani menegaskan bahwa juri lomba sudah dipanggil dan ditegur.
"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, MPR secara kelembagaan telah menyampaikan permohonan maaf mewakili kedua juri yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni.
MPR kemudian memutuskan final LCC 4 Pilar di Kalbar diulang dengan juri independen.
Artinya, juri tidak berasal dari kesekretariatan jenderal.
Seperti diketahui, gugatan pada Ahmad Muzani dilayangkan oleh advokat David Tobing atas final LCC Empat Pilar MPR yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).
Selain Muzani, dua juri yang terlibat dalam acara tersebut juga turut digugat ke PN Jakarta Pusat.
Juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi.
Kemudian juri lain yang digugat adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni.
Sementara, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat yakni Shindy Lutfiana.