TRIBUNJATIM.COM - Kontroversi dalam ajang Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir dan kini memasuki jalur hukum.
Polemik yang sebelumnya viral di media sosial itu berujung pada gugatan terhadap dewan juri dan pembawa acara (MC) perlombaan.
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Perkara itu tercatat dengan nomor registrasi L JKT.PST-12052026HYC.
Langkah hukum ini dipicu dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, yakni Josepha Alexandra atau yang akrab disapa Ocha.
Dalam final lomba, Ocha disebut telah memberikan jawaban yang benar, namun justru dinyatakan salah oleh juri sehingga timnya kehilangan lima poin.
Di sisi lain, peserta dari sekolah lain disebut memperoleh tambahan nilai meski memberikan jawaban serupa.
Perbedaan perlakuan penilaian tersebut memicu protes publik dan memunculkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan lomba tingkat provinsi itu.
Baca juga: Dua Juri dan Satu MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Digugat ke Pengadilan Negeri
David, sang penggugat, menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I.
Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi, sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, sebagai tergugat III.
Selain itu, David juga menyertakan Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.
Menurut David, tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas dalam kompetisi.
Ia juga menilai juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
David mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Ia menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.
Dalam petitumnya, David meminta hakim memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada semua siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.
Ia juga memohon agar semua tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
David juga menuntut Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Ia meminta hal serupa untuk Shindy agar dilarang menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.
"Tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David."
Baca juga: MPR RI Ganti Semua Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Buntut Polemik, Babak Final Digelar Ulang
Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 sebelumnya juga mendapat tanggapan dari MPR RI.
Melalui akun Instagram resminya, Selasa (12/5/2026), MPR RI lewat Sekretariat Jenderal menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dalam pelaksanaan lomba tersebut.
Polemik ini sebelumnya viral di media sosial setelah muncul protes dari peserta SMAN 1 Pontianak terkait penilaian dewan juri pada babak final.
“MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat,” tulis pernyataan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya meminta maaf, pihak penyelenggara juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dewan Juri dan MC dalam kegiatan LCC Empat Pilar Kalbar tersebut.
Baca juga: Sosok Siswa Berani Protes Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ditawari Beasiswa Kuliah di China
MPR RI menegaskan kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.
Karena itu, Sekretariat Jenderal MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan lomba agar kejadian serupa tidak terulang.
Evaluasi tersebut mencakup:
MPR RI berharap langkah evaluasi itu dapat membuat pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam klarifikasinya, MPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.
Menurut MPR RI, berbagai masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.