TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah fokus menelusuri secara intensif aliran uang panas yang diduga berasal dari tersangka Sudewo (SDW) kepada sejumlah pejabat di kementerian tersebut.
Baca juga: KPK Terus Dalami Pusaran Korupsi DJKA, Usut Proyek Ngrombo hingga Peran Sudewo
Guna mengurai skema aliran dana ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa seorang saksi bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal pada Rabu (13/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bambang diketahui merupakan staf dari mantan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda, Robby Kurniawan, yang sebelumnya juga telah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen Intram Kemenhub Terkait Peran Sudewo Atur Proyek DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (14/5/2026), menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bambang difokuskan untuk menggali informasi seputar penyerahan uang dari pihak swasta ke pejabat pemerintah.
"Dalam pemeriksaan kali ini, saksi dimintai keterangan atas pengetahuannya terkait dugaan pemberian dari pihak SDW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," ungkap Budi Prasetyo.
Berdasarkan temuan sementara, uang yang diserahkan dari pihak Sudewo diduga kuat tidak hanya berhenti di tangan Robby Kurniawan.
Dana pelicin tersebut disinyalir mengalir silang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang membawahi proyek-proyek DJKA, salah satunya terkait pembangunan jalur kereta di wilayah Jawa Timur.
Terkait dengan potensi aliran dana yang merembet hingga ke jajaran petinggi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik KPK masih melakukan pendalaman yang komprehensif.
KPK bertekad untuk mencari tahu di mana titik akhir pemberhentian uang korupsi tersebut.
"Ini nanti yang akan kita dalami. Karena dari pemeriksaan ada dugaan aliran uang dari Saudara SDW melalui perantara, kemudian kepada Saudara RB. Nah, nanti dari RB ini apakah ada mengalir kembali ke pihak lain. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas keterangan ini, kita akan telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut," jelas Budi.
Baca juga: Viral Rencana Pengadaan Kursi Pijat Pemkab Pati Rp40 Juta, Ternyata Disusun Sejak Era Sudewo
Sementara itu, untuk total nominal uang yang mengalir, pihak KPK menyatakan masih terus melakukan perhitungan dan pengecekan lebih lanjut agar data yang disampaikan kepada publik akurat.
Pendalaman aliran dana suap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang KPK.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026) lalu, Robby Kurniawan telah dicecar selama hampir tujuh jam oleh penyidik terkait dugaan rekayasa vendor pemenang tender proyek di DJKA dan penerimaan fee proyek.
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kemenhub dalam pusaran proyek DJKA ini sempat menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, sempat memberikan kesaksian bahwa Budi Karya memerintahkan pengumpulan dana dari para kontraktor, meskipun tuduhan tersebut telah dibantah secara tegas oleh Budi Karya Sumadi di hadapan majelis hakim.