BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kepala desa yang tersandung hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada jual beli tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) psosisinya bakal digantikan Pelaksana tugas (Plt).
Keempatnya adalah, Kepala Desa (Kades) Padang Batung TL (38), Kades Kaliring RP (44), Kades Batu Bini SH (40), dan Kades Madang SR (52).
Mereka ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres HSS atas dugaan Tipikor sesuai Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Demi jalannya roda pemerintahan desa, maka perlu ditunjuk Plt Kades melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Polres HSS Tetapkan Empat Kepala Desa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Lahan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) HSS, Taufiqurrahman menjelaskan penunjukan Plt Kades diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP 43/2014, serta Permendagri terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Ada beberapa alasan sehingga ditunjuk Plt, salah satunya menjadi tersangka dan ditahan. Biasanya menjadi Plt adalah Sekretaris Desa (Sekdes),” katanya, Kamis (14/5/2026).
Sekdes menjalankan tugas Kades sementara sampai ada definitif kembali aktif, atau Penjabat (Pj) Kades ditetapkan oleh bupati.
Ditegaskan Kadis, pemerintah daerah harus bertindak cepat agar pelayanan publik, administrasi desa, dan proses pembangunan tidak terganggu oleh kasus yang menjerat para pejabat desa tersebut.
“Pemkab berharap pelayanan kepada warga tidak terganggu, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, dan program pembangunan desa yang sudah berjalan,” sampainya.
Baca juga: Polisi Beber Kronologi Kasus 4 Kepala Desa di HSS Terlibat Pungli, Soal Pembebasan Lahan PT AGM
Seperti disampaikan Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Penahanan terhadap keempat Kades dilakukan diwaktu yang berbeda-beda, 27 dan 29 April, serta 7 Mei 2026.
Motif kasus ini sama dilakukan keempat Kades berkaitan dengan proses pembebasan lahan masyarakat yang dibeli PT AGM dalam kurun waktu 2022 sampai 2025.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)