Ada Korban Baru Laporkan Ashari ke Polresta Pati, Alami Kekerasan Seksual pada 2013
deni setiawan May 14, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.

Polresta Pati menerima tambahan satu korban yang melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, Kamis (14/5/2026).

Korban tersebut melapor didampingi tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

Aspirasi memenuhi janjinya untuk mengawal korban-korban lain dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka bernama Ashari (51) pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati. 

Pendampingan ini dilakukan dengan mendatangi Mapolresta Pati guna membuat laporan resmi, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Gus Miftah Tegaskan Ashari Pelaku Pencabulan di Pati Bukan Kiai: Hukum Seberat-beratnya

• Lansia ODGJ Tewas Terkubur di Dapur Rumah Andong Boyolali, Warga Curigai Ulah Anak Korban

Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih atau Gus Tomy menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk komitmen untuk mengawal para korban yang telah mengadu ke posko yang mereka dirikan di Kecamatan Margoyoso. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Tomy juga meminta masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada institusi pesantren akibat ulah oknum tertentu.

"Jangan sematkan stigma buruk pada pesantren karena ulah oknum. Kami berharap masyarakat ingat berapa banyak jasa pesantren untuk bangsa ini dan tokoh bangsa yang dilahirkan dari pesantren," ujar Gus Tomy.

Dia juga memberikan dorongan moral bagi para korban lain untuk berani bersuara.

Menurutnya, sikap diam para korban justru berpotensi meringankan hukuman pelaku atau bahkan membebaskannya. 

Namun Gus Tomy juga menyadari bahwa tantangan terberat bagi korban adalah kondisi psikologis, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga karena terkait nama baik.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Ulil Amri atau Cak Ulil menambahkan bahwa pihaknya masih terus membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis selama 24 jam bagi para korban. 

Dia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polresta Pati yang tetap menerima laporan mereka meski di hari libur.

"Kami memohon kepada yang merasa korban jangan takut, kami akan tetap kawal pengamanannya 24 jam."

"Kami siap dampingi dalam pelaporannya," tegas Cak Ulil.

Sementara itu, Burhanuddin selaku penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa pelapor kali ini merupakan pengikut lama tersangka Ashari pada periode 2013-2014. 

Saat kejadian berlangsung selama sekira setahun tersebut, korban sebenarnya sudah berusia dewasa namun tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan tersangka.

Mengenai modus operandi, Burhanuddin menyebut adanya pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat. 

"Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," jelasnya.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara.

Baca juga: Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan

• Oknum PPPK Pemprov Jateng Pelaku Pelecehan Masih Bekerja: Sanksi Tunggu BKN

Masih Lakukan Pemeriksaan

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor baru tersebut. 

"Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.

AKP Iswantoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan rincian peristiwa yang dialami oleh korban. 

Dia menegaskan bahwa detail mengenai kapan peristiwa itu terjadi dan kronologinya masih didalami oleh penyidik.

Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga secara resmi telah membuka posko khusus bagi para korban. 

Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban di lingkungan ponpes tersebut namun belum sempat melapor.

"Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut," imbau AKP Iswantoro.

Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.

Sebelumnya, korban yang secara resmi melaporkan Ashari baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA.

Dia mengalami kekerasan seksual saat masih nyantri di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2020-2023. Saat itu FA masih anak di bawah umur.

Menurut kuasa hukum FA, Ali Yusron, korban kekerasan seksual dari Ashari diduga kuat mencapai lebih dari 50 orang. Namun, mayoritas belum berani melapor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.