WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan baru terkait biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Kebijakan ini mengatur besaran biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur dengan skema bertingkat, mulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket kelas ekonomi.
Besaran surcharge ditentukan berdasarkan jenis layanan maskapai serta harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Dalam beleid yang diterima tim redaksi, harga avtur yang menjadi acuan per 1 Mei 2026 ditetapkan sebesar Rp 29.116 per liter.
Dengan mengacu pada harga tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal domestik saat ini hanya diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian karena memberi ruang lebih luas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket di tengah fluktuasi harga bahan bakar penerbangan yang terus bergerak.
Pemerintah menilai penyesuaian surcharge diperlukan guna menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional yang masih menghadapi tekanan biaya.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub membagi skema biaya tambahan berdasarkan rentang harga avtur. Ketika harga avtur meningkat pada level tertentu, maskapai diperkenankan menaikkan fuel surcharge secara bertahap.
Pada kondisi harga avtur tertinggi sesuai parameter pemerintah, biaya tambahan bahkan dapat mencapai 100 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa penerapan fuel surcharge harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.
Artinya, maskapai tidak bisa secara sepihak menaikkan harga tiket tanpa mengacu pada formula yang ditentukan dalam KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat domestik, terutama pada rute-rute dengan tingkat permintaan tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, harga avtur menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai, selain biaya perawatan armada dan kurs mata uang asing.
Bagi penumpang, aturan baru ini berpotensi membuat harga tiket lebih dinamis mengikuti pergerakan harga bahan bakar.
Ketika harga avtur turun, maka ruang bagi maskapai untuk mengenakan surcharge juga akan ikut menurun.
Sebaliknya, apabila harga avtur kembali melonjak, biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang dapat meningkat sesuai ketentuan pemerintah.
Pengamat penerbangan menilai regulasi ini memberi kepastian hukum bagi maskapai sekaligus menjadi instrumen pengawasan pemerintah agar penyesuaian harga tiket tetap berada dalam koridor yang terukur.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam merencanakan perjalanan karena harga tiket dapat berubah mengikuti perkembangan harga energi global.