Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor Sumba Timur sudah memeriksa AMR (15) sebagai saksi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung pada Rabu, (13/5/2026). Saksi lainnya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pendamping korban, Rambu Dai Mami memberikan apresiasi atas langkah cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Sebagai pendamping korban, saya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama dengan segera melakukan pengambilan keterangan awal pada korban dan melakukan pemanggilan para saksi,” kata Rambu, Jumat (15/5/2026)
Rambu mengatakan, pemanggilan saksi korban itu menunjukkan polisi hadir memberikan perlindungan bagi korban dan memastikan keadilannya.
Baca juga: Anak di Sumba Timur Hamil Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Bertahun-tahun
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumba Timur terhadap Penambang Emas Ilegal
“Penanganan yang cepat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban dan proses pencarian keadilan menjadi perhatian serius,” ujar dia.
Rambu berharap, proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan tetap mengutamakan pemulihan korban.
Diketahui, AMR diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Korban kini tengah hamil dan dilaporkan ke polisi pada Senin (11/5).
Peristiwa nahas itu terjadi sejak 2023 di rumah korban, di sebuah desa di Kecamatan Paberiwai.
Sampai tahun 2026, korban AMR disebut mengalami kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan.
Pendamping korban, Rambu Dai Mami kepada POS-KUPANG.COM mengungkapkan, kasus tersebut mulai terungkap ketika guru korban melihat perubahan pada fisik AMR.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengakui apa yang dialaminya.
“Dia diketahui hamil dari gurunya. Gurunya tanya kenapa badan kamu berbeda? Dia (korban) pun jujur dan pelaku adalah bapak kandungnya,” katanya pada Senin (11/5/2026).
Rambu menjelaskan, selama bertahun-tahun korban hidup dalam ketakutan.
“Kalau kasih tahu ke siapa-siapa saya b*n*h kau,” kata Rambu menirukan ancaman ayah korban.
Bahkan saat korban diketahui hamil, pelaku sempat memaksa korban untuk mengaku bahwa pelakunya adalah orang lain.
“Ia ditekan untuk mengaku orang lain,” ujarnya.
Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa. Korbannya seorang anak yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
Aktivis kemanusiaan itu menyebut selama Mei 2026, dia telah menangani dua kasus serupa. Di mana pelaku merupakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Rambu Dai Mami mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan," kata dia. (dim)