TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Terungkap kronologi tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial CA terhadap seorang gadis muda, SA (18), Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui baru saja bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka CA merupakan kerabat dari istri pemilik rumah tersebut.
Insiden ini terjadi di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.
Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti Cabuli ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, Ini Modusnya
Saat hendak menuju kamar mandi, korban berpapasan dengan CA yang saat itu hendak membuang sampah.
Tak lama kemudian, CA masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin mengobrol.
Sambil bermain ponsel, tersangka bertanya mengenai keberadaan asisten rumah tangga lainnya.
Percakapan berlanjut hingga CA menanyakan status hubungan korban.
Meski tidak dijawab, tersangka menimpali dengan berkata, "kita pacaran saja."
Baca juga: Polresta Kendari Peragakan 9 Adegan Usut Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel
Merasa terancam, korban mencoba berdiri untuk menghindar.
Namun, CA segera menutup pintu kamar dan mencoba menenangkan korban.
“Janmi takut, sa nda apa-apakan ji kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan,” ucap CA kepada korban.
Setelah korban duduk kembali di tempat tidur, tersangka mulai melakukan aksi nekatnya dengan merangkul dan meraba tubuh korban.
Meski korban sempat melawan dan menjauh, CA terus membujuk korban untuk berhubungan badan sembari mengatakan bahwa tidak ada orang lain yang akan tahu.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan
Tersangka kemudian memaksa korban berbaring di tempat tidur.
Dalam posisi terhimpit, korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Bupati Konsel.
Namun, CA justru balik mengancam korban.
"Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan," ancam tersangka yang membuat korban sempat terdiam karena takut.
Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa.
Baca juga: BREAKING NEWS ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diduga Alami Pencabulan, Minta Perlindungan Polisi
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar tersangka untuk melepaskan diri.
Situasi semakin mencekam ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh.
Korban terus melakukan perlawanan hingga sempat mengeluh ingin pingsan.
Saat korban mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarga, tersangka segera merampas dan membuang ponsel tersebut.
Ketegangan memuncak saat tersangka mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik korban ke area alat kelaminnya sendiri, yang kemudian justru membuatnya merasa perih.
Baca juga: ART di Kendari Tukar Emas Majikan Lansia dengan Perhiasan Imitasi, Raup Rp91 Juta dari Hasil Curian
Memanfaatkan kepanikan tersangka yang merasa kesakitan, korban mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah.
Merasa panik karena korban terus berusaha mencari bantuan, tersangka akhirnya lari keluar dari kamar.
Setelah CA keluar, korban langsung mengunci pintu kamar.
Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.
Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.
Baca juga: ART di Kendari Terekam CCTV Banting Bayi Majikan 11 Bulan ke Kasur Ditangkap Polisi di Ranomeeto
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (14/5/2026).
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
CA diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial, SA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan CA dilakukan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup CA kami tetapkan tersangka, dan berhasil diamankan di TKP, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).
Karena perbuatannya, CA kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)