TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – CA (32) menyudahi aksi brutalnya usai rasa perih dan panas luar biasa, akibat mengoleskan sabun cuci muka dan handbody ke alat kelaminnya.
Sosok petugas keamanan yang juga merupakan kerabat dari istri Bupati Konawe Selatan (Konsel) ini panik dan lari tunggang-langgang.
Ia gagal merudapaksa SA (18), seorang asisten rumah tangga (ART) yang disekapnya di dalam kamar.
Insiden kekerasan seksual ini terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo.
Lokasinya terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Dalih Ingin Ngobrol, Pelaku Masuk Kamar ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Kabur Usai Oles Handbody
Aksi bejat tersebut berakhir antiklimaks pada Selasa (12/5/2026) menjelang tengah malam.
Kini, tersangka CA telah diringkus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Insiden tak lazim itu bermula ketika tersangka CA berulang kali mencoba memerkosa korban di atas tempat tidur.
Meski korban sudah berupaya melawan dengan memukul, mencakar, hingga mengancam akan melaporkan kejadian itu ke istri Bupati Konsel, tersangka yang secara fisik lebih kuat terus menindih korban.
Akibat cengkeraman pelaku yang kuat, paha korban mengalami luka memar.
Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti Cabuli ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, Ini Modusnya
Upaya persetubuhan itu sempat terhalang, karena korban terus berusaha melindungi area sensitifnya menggunakan kedua tangan.
Di tengah keputusasaan dan hasrat yang tak terkendali, CA menghentikan sesaat aksinya.
Ia kemudian mencari sesuatu di dalam kamar yang gelap tersebut.
Tersangka menemukan sebotol sabun cuci muka milik korban, lalu mengoleskan cairan tersebut ke alat kelaminnya.
Alih-alih mempermudah aksi bejatnya, tindakan impulsif tersebut justru menjadi bumerang bagi pelaku.
Baca juga: Polresta Kendari Peragakan 9 Adegan Usut Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel
Sesaat setelah dioleskan, zat kimia dalam sabun cuci muka itu menimbulkan reaksi panas dan perih yang membakar.
Tersangka seketika berteriak kesakitan.
Dalam kondisi panik menahan perih, CA sempat membongkar lemari korban dan mengambil cairan pelembap tubuh (handbody) untuk meredakan rasa sakitnya.
Namun bukannya mereda, efek terbakar di area sensitifnya itu justru kian menjadi-jadi.
Rasa sakit yang mendistraksi tersangka menjadi celah bagi SA untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan
Korban yang semula tak berdaya langsung memanfaatkan momentum kepanikan CA.
Ia bangkit, berlari ke arah pintu kamar, lalu mengetuk dinding dan pintu dengan keras demi memancing perhatian orang di kamar sebelah.
Suara ketukan yang bertalu-talu di tengah malam, berpadu dengan rasa perih yang kian tak tertahankan, meruntuhkan mental tersangka.
Takut aksinya dipergoki dalam kondisi tanpa busana, CA akhirnya mengurungkan niat jahatnya.
Ia memilih lari tunggang-langgang keluar dari kamar untuk menyelamatkan diri dari rasa sakit dan kepungan massa.
Baca juga: BREAKING NEWS ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diduga Alami Pencabulan, Minta Perlindungan Polisi
Begitu tersangka keluar, korban langsung mengunci pintu dari dalam kamar.
Akibat pelarian yang tergesa-gesa itu, CA meninggalkan sejumlah barang berharganya di kamar korban.
Mulai dari celana dalam, telepon genggam (HP), korek api, hingga kunci sepeda motor miliknya tertinggal di lokasi.
Tersangka sempat kembali mengetuk pintu kamar korban untuk meminta barang-barangnya yang tertinggal.
Setelah korban melempar barang-barang tersebut keluar, CA langsung kabur dari lokasi kejadian.
Baca juga: ART di Kendari Tukar Emas Majikan Lansia dengan Perhiasan Imitasi, Raup Rp91 Juta dari Hasil Curian
Sebelum akhirnya diringkus polisi tiga hari kemudian, yakni Jumat (15/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan tersangka CA saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti fisik termasuk hasil visum korban.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada paha dan tangan kanan korban akibat kekerasan fisik yang dialaminya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat CA dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Baru.
Baca juga: ART di Kendari Terekam CCTV Banting Bayi Majikan 11 Bulan ke Kasur Ditangkap Polisi di Ranomeeto
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)