Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung 
Yoseph Hary W May 16, 2026 02:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan sejumlah poin spesifik dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu di antaranya, yaitu penerapan denda langsung bagi masyarakat yang merokok kawasan ikonik seperti Malioboro.

Hasto mengatakan draf revisi Perda KTR akan memuat sejumlah aturan baru yang lebih spesifik, Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi KTR, terutama di kawasan ikonik seperti Malioboro. 

Poin-poin krusial

Ia menyebutkan poin-poin yang tengah digodok meliputi pengaturan jarak tempat khusus merokok (TKM) hingga mekanisme sanksi yang lebih tegas.

Di dalamnya juga dibahas rencana penerapan denda administratif secara langsung atau sidang di tempat bagi masyarakat yang nekat merokok di zona terlarang.

​"Di dalam pasal-pasal yang baru itu memang kita buat aturan-aturan baru, termasuk jarak, termasuk nanti mestinya bisa melakukan denda administratif," jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Hasto menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta saat ini mulai mematangkan rencana revisi Perda terkait KTR yang memuat poin krusial mengenai penerapan denda administratif bagi para pelanggar di lapangan.

​Ia menyampaikan proses perubahan Perda No 2 Tahun 2017 sejauh ini sudah masuk tahap penyusunan draf di triwulan kedua 2026. 

Targetnya, regulasi baru ini sudah bisa disahkan sebelum penghujung tahun 2026.

​"Sekarang sedang dalam proses penyusunan. Targetnya, sebelum Desember sudah selesai, ya November atau Oktober sudah selesai," tandasnya.

Nominal denda sedang digodok

Terkait denda bagi pelanggar yang merokok di kawasan terlarang seperti Malioboro, Hasto mengaku belum dapat membeberkan besaran nominal denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggar. 

Menurutnya, angka tersebut masih dalam tahap penggodokan dan akan didiskusikan lebih lanjut bersama jajaran legislatif.

​"Belum (muncul angkanya). Karena ini masih digodok Raperda-nya. Nanti kita diskusikan ke depan, pasal per pasalnya," tegasnya.

Hak masyarakat mendapat lingkungan bersih

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, mengungkapkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR sudah mendesak untuk dilakukan.

​Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini perlu dipadankan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Perubahan ini diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi," ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Usulan batas usia naik jadi 21 tahun

Ipung menjelaskan, salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan ini merupakan pengetatan akses terhadap rokok, terutama bagi pemula atau generasi muda. 

Sehingga, politikus PDI Perjuangan itu berujar, dalam draf revisi, terdapat usulan peningkatan batas usia penjualan rokok yang semula 18 tahun jadi 21 tahun.

"Ada beberapa penyesuaian penting, seperti peningkatan batas usia larangan penjualan rokok kepada anak jadi 21 tahun, penguatan mekanisme pengawasan dan pembinaan, serta penegasan tanggung jawab seluruh perangkat daerah," tandasnya.

​"Rencananya, pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) kemungkinan besar akan mulai dilakukan pada Juni mendatang," urai Ipung. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.