SURYA.CO.ID - Kondisi Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Mendikudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah jaksa menuntutnya 18 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini beralasan karena Nadiem Makarim baru saja menjalani operasi di hari yang sama ketika dia mendapat tuntutan 18 tahun penjara pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga sempat emosi saat menanggapi tuntutan terhadapnya seusai sidang.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini,” kata Nadiem sambil terisak.
Baca juga: Roy Riady Sebut Kejahatan Kerah Putih Saat Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Apa Maksudnya?
Ia mengaku sulit menggambarkan perasaannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan bersamaan dengan kondisi kesehatannya.
Menurut dia, tindakan operasi harus segera dilakukan karena kondisinya dapat memburuk apabila ditunda.
“Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujar dia.
Dua hari setelah operasi, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyebut kondisi kliennya mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik,” kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Nadiem akan menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pledoi pada 2 Juni 2026.
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Ketua majelis hakim Purwanto dalam persidangan.
Hakim juga menyebut rentang waktu tersebut diharapkan dapat digunakan untuk proses pemulihan kesehatan Nadiem setelah menjalani operasi.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar dia.
Majelis hakim berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan kondisi terdakwa sebelum memasuki tahap pembelaan.
Selain itu, hakim memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan oleh penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Salah satu poin yang disorot jaksa ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek tersebut.
Jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi ataupun opini publik.
Roy mengatakan seluruh konstruksi perkara dirangkai secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai persidangan.
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam membangun fakta hukum di persidangan.
Setiap fakta hukum, kata Roy, minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang saling berkaitan. Ia menjelaskan, alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, hingga pendapat ahli.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Roy menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Menurut dia, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui atau melepaskan tanggung jawab dalam proyek nasional bernilai besar yang berada di bawah kementeriannya.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain mempersoalkan kebijakan pengadaan Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.
Roy menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Jaksa mengeklaim menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan mengenai keuntungan dan harga pengadaan.
Menurut dia, hubungan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook yang kini disidangkan.
Dengan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/16/06440301/tuntutan-18-tahun-jadi-sorotan-jaksa-andalkan-bukti-go-ahead-with-chromebook?page=all#page2.