Perampas Nyawa Bocah di Toilet Masjid di Majalengka Dihukum Mati, Jalani Masa Percobaan 10 Tahun
taufik ismail May 16, 2026 09:32 AM

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang menewaskan bocah SD di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Rabu (13/5/2026) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan hakim, dikutip Jumat (15/5/2025).

Selain pidana mati, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada orang tua korban sebesar Rp 31.982.000.

Dalam putusan disebutkan, apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, sandal, sepeda mini BMX warna oranye, rekaman CCTV Desa Sadasari Kecamatan Argapura, hingga sepeda motor Honda PCX milik terdakwa.

Dalam perkara ini, majelis hakim turut memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak keluarga korban, saksi, maupun pihak leasing, sementara sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan warga Majalengka setelah bocah SD berusia 11 tahun ditemukan meninggal dunia di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, pada Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Pria di Majalengka Divonis Hukuman Mati, Rampas Nyawa Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati Perampasan Nyawa Anak SD di Majalengka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.