Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mat Suhadi Penjaga Perumahan di Malang, Ternyata Residivis
Sarah Elnyora Rumaropen May 16, 2026 09:35 AM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan hingga menewaskan penjaga perumahan di daerah Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang pada Kamis (14/5/2026).

Pelaku tersebut berinisial T (42) yang merupakan seorang residivis atas kasus pencurian.

Polisi dari jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku di rumahnya yang berada di daerah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif polisi usai insiden penusukan yang menewaskan korban Mat Suhadi (51).

Korban merupakan penjaga perumahan yang biasanya bertugas pada malam hari.

"Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi,"

"Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri," kata Rahmad Aji pada Jumat malam (15/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri jejak pelaku melalui rekaman kamera pengawas dan keterangan warga sekitar. 

Gerak-gerik pelaku sebelumnya sempat dicurigai warga karena membawa kusen galvalum pada malam hari.

Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada korban yang saat itu sedang berjaga di kawasan Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Saat korban menghentikan pelaku di bawah jembatan tol Cemorokandang, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian.

Dalam kondisi terdesak, pelaku mengeluarkan belati dan menusukkan senjata tersebut ke bagian perut korban satu kali. 

Luka tusuk yang cukup lebar membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang (RSSA).

Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Rahmad mengungkapkan, setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, tim Satreskrim bergerak melakukan penangkapan di kediaman tersangka di wilayah Singosari.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya," katanya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. 

Ia juga mengaku selalu membawa belati saat beraksi dengan dalih digunakan untuk mengupas kabel.

Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap belati yang digunakan menusuk korban. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam itu dibuang ke sungai di wilayah Kalisari usai kejadian.

"Termasuk hoodie yang dipakai pelaku saat kejadian juga masih kami cari," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi.

"Dalam penanganan perkara ini, kami membuat dua laporan, yakni pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.