TRIBUNAMBON.COM – Fakta kondisi bangunan SD Negeri 10 Pulau Parang dinilai tak layak dan tampak memprihatinkan.
Lokasi SD Negeri 10 berada di Negeri Administratif Namalena, Pulau Parang, Kecamatan Teluk Waru, Kepulauan Seram Bagian Timur.
Disebut tak layak lantaran terlihat dari kondisi bangunan sekolah, banyak kerusakan di nyaris semua bagian.
Dinding mengelupas, berlubang, hingga retakan terlihat pada beberapa sisi bangunan.
Plafon juga serupa kondisinya, tak sedikit bagian yang kosong hingga tampak atap seng.
Beberapa seng pun disebut bocor dan kondisinya sangat miris saat hujan turun.
Tiang berbahan kayu sebagai penyangga atas bangunan lapuk dimakan usia.
Meski penuh kekhawatiran, aktivitas belajar mengajar masih berlangsung.
Baca juga: Viral Siswa Belajar di Sekolah Rapuh, Disdikbudpora SBT Pastikan Pendampingan Sudah Dilakukan
Baca juga: Viral Selamatkan Nyawa Wanita di JMP, Prajurit Kodam Pattimura Dapat Penghargaan
Terbaru, melalui potongan vidio yang beredar, belasan siswa tampak berdiri di depan bangunan sekolah, memohon agar sekolah mereka diperhatikan pemerintah.
"Kami siswa siswi dari SD Negeri 10 Pulang Parang. Bangku banyak seng layak pakai, kalau hujan sekolah diliburkan, karena takut sekolahnya akan rubuh, kami butuh ruangan yang baru," ujar para siswa.
Meski mereka harus menempuh pendidikan di bangunan yang tidak lagi memadai, semangat belajar para siswa di sekolah tersebut tetap terlihat.
Warga dan tenaga pengajar berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan renovasi terhadap bangunan sekolah tersebut.
Pasalnya, kerusakan bangunan dinilai sudah cukup parah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan para siswa maupun guru.
Berikut Potret Kondisi Siswa saat Tengah Belajar
Kabar Viiral, Begini Respons Disdikbudpora
Viralnya kondisi sekolah dasar, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.
Sekolah yang viral usai para siswanya mengeluhkan bangunan rapuh itu ternyata belum bisa langsung diusulkan menerima bantuan revitalisasi pendidikan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbudpora SBT, Rosna Sehwaky, mengatakan ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diajukan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, proses pengajuan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan sekolah.
“Harus melengkapi prosedur dan administrasi,” ujar Rosna saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pihak sekolah wajib melengkapi data Dapodik, profil sekolah, hingga mengunggah kebutuhan sarana dan prasarana melalui aplikasi kementerian.
Seluruh data tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi pemerintah pusat dalam menentukan sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Namun, dari seluruh persyaratan yang ada, terdapat satu syarat paling mendasar yang hingga kini belum dimiliki SD Negeri 10 Teluk Waru.
“Syarat paling krusial itu kepemilikan sah tanah milik sekolah. Nah itu yang belum dimiliki SDN 10 sehingga masih terkendala untuk bantuan,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbudpora SBT juga telah mengarahkan pihak sekolah agar segera menyelesaikan proses pelepasan hak tanah supaya memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau syarat kepemilikan tanah sudah terpenuhi, maka sekolah bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan revitalisasi pendidikan,” tandasnya.
Dilakukan Pendampingan
Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pastikan telah mengintervensi persoalan yang tengah dihadapi SD Negeri 10 Teluk Waru di Negeri Administratif Namalean.
Intervensi diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbudpora SBT, Rosna Sehwaky pasca viralnya video keluhan para siswa akan kondisi bangunan sekolah yang jauh dari layak.
Menurut Rosna, pendampingan telah dilakukan untuk membantu sekolah melengkapi syarat pengajuan bantuan revitalisasi.
“Sudah dilakukan pendampingan hampir satu minggu melalui kepala sekolah dan operator sekolah,” katanya kepada TribunAmbon.com, Kamis (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan bantuan revitalisasi sekolah tidak bisa dilakukan secara instan meski kondisi bangunan rusak dan viral di media sosial.
Setiap sekolah, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Rosna menambahkan, pihaknya telah mengarahkan sekolah untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud.
“Jadi memang tidak semudah orang bayangkan posting lalu langsung ditanggapi kemudian dapat bantuan. Semua harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu,” tandasnya.
(TribunAmbon.com/Sinatrya, Haliyudin Ulima)