BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan guru honorer di Kabupaten Bangka saat ini berharap-harap cemas soal nasib mereka.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka sebagai instanti tempat mereka bernaung pun kini tengah berpacu dengan waktu.
Pihak dinas mengaku masih menunggu lampu hijau dan arahan langsung dari pimpinan daerah terkait nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Non-ASN Pemprov Babel, Perintah Menteri Pendidikan Tidak Ada PHK
"Kita masih menunggu arahan dari Pak Bupati, Sekda, dan pihak terkait, karena semua tergantung kemampuan anggaran daerah juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dindikpora Bangka, Vini Awilia saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (16/5/2026).
Vini menjelaskan, kepastian perpanjangan kontrak maupun sistem penggajian para guru honorer tergantung kebijakan pimpinan daerah.
Baca juga: Status Honorer Akan Dihapus, Kemendikdasmen Jelaskan Nasib 237 Ribu Guru Non ASN
Namun Vini menegaskan fokus utama perlindungan diberikan kepada guru yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Hal itu sesuai arahan yang tercantum dalam Surat Edarah (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.
Vini mengatakan, surat edaran Mendikdasmen tersebut sebenarnya hadir sebagai payung hukum yang membawa angin segar bagi guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN)
Surat edaran ini menjadi tameng legalitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
"SE ini untuk melindungi daerah agar bisa tetap mengakui status guru ini, tapi namanya bukan non-ASN lagi,” kata Vini.
Pada akhir tahun 2025 lalu, Pemkab Bangka melantik sebanyak 2.814 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan tersebut terdiri dari 73 orang tenaga guru, 171 orang tenaga nakes dan 2.670 orang tenaga teknis.
"Masih ada ratusan guru honorer di Kabupaten Bangka ini yang selalu berharap kepastian nasib mereka agar tetap diperpanjang dalam penugasannya,” kata Vini.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)