Diduga Kelola Kebun di Luar HGU, Praktisi Hukum Soroti Aktivitas Perusahaan Sawit di Pasangkayu
Nurhadi Hasbi May 16, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Praktisi hukum, Muhammad Akbar Firman, mengkritik keras dugaan pengelolaan kebun inti tanpa HGU oleh dua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan itu bukan lagi sekadar isu liar karena telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pengecekan lapangan bersama pihak terkait.

Baca juga: Perusahaan Sawit Minim Kontribusi Terhadap PAD Mamuju Tengah, PMII Dorong Pemda Kaji Ulang

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Damkar Pasangkayu Akan Bangun Kerja Sama dengan Perusahaan Sawit

“Dalam RDP maupun saat pengecekan lokasi, sudah pernah disampaikan bahwa terdapat beberapa blok kebun inti yang berada di luar wilayah HGU. Artinya, persoalan ini sebenarnya sudah diketahui,” ujar Akbar Firman saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Ia menilai, meski dugaan tersebut telah diketahui, aktivitas perkebunan di lokasi yang dipersoalkan masih terus berjalan seperti biasa.

Mulai dari kegiatan panen, pemupukan, hingga aktivitas operasional lainnya disebut masih berlangsung di sejumlah titik kebun inti yang diduga berada di luar area HGU.

Soroti Kepastian Hukum dan Pengawasan Pemerintah

Akbar Firman mempertanyakan sikap pemerintah daerah maupun ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan aktivitas di luar HGU, harus ada langkah tegas dan jelas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap penguasaan lahan tanpa hak,” katanya.

Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar.

Menurutnya, masyarakat sering diproses hukum ketika dianggap memasuki area HGU perusahaan, sementara dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh korporasi justru terkesan tidak tersentuh.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Akbar Firman mengingatkan pentingnya penataan dan pengawasan pemanfaatan lahan negara sebagaimana semangat reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah pusat.

Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera memberikan kejelasan hukum atas dugaan aktivitas perkebunan di luar HGU tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.