ASN Muba Resah TPP Tak Kunjung Cair, Sekda Tegaskan Hak Pegawai Tetap Dibayar Utuh
Sri Hidayatun May 16, 2026 05:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) membuat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka.

Menanggapi keresahan tersebut, Pemkab Muba memastikan TPP ASN akan tetap dibayarkan penuh tanpa ada pengurangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran TPP saat ini hanya tinggal menunggu kondisi kas daerah memungkinkan, yaitu setelah transfer dana dari Pemerintah Pusat masuk.

"TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer dari Pemerintah Pusat masuk dan kondisi kas daerah sudah memungkinkan," kata Syafaruddin, Sabtu (16/5/2026).

Syafaruddin kerpnerfskan bahwa situasi ini terjadi bukan karena pemerintah mengabaikan hak-hak pegawai, melainkan akibat dampak situasi fiskal yang sedang dihadapi daerah.

Pemerintah sangat memahami bahwa TPP ini sangat dinantikan oleh para ASN, terlebih di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok saat ini.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Pemkab Muba saat ini cukup terdampak oleh penurunan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH). Penurunan tersebut nilainya sangat signifikan, yakni mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

"TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan yang sangat signifikan hingga lebih dari Rp1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak pada kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Muba Mulai Kebut Pembangunan Jalan yang Dikeluhkan Warga Mekar Jaya, Masuk Tahap Pemadatan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, A.P., M.M., menambahkan bahwa kebutuhan untuk pembayaran gaji ASN Pemkab Muba setiap bulannya mencapai sekitar Rp70 miliar.

Di sisi lain, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya berkisar Rp45 miliar per bulan. Artinya, terdapat defisit sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang harus ditutupi dari sumber pendapatan daerah lainnya.

Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah juga tetap harus membiayai operasional pemerintahan, program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta, hingga penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Meski demikian, Riki memastikan pembayaran TPP ASN tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Berbagai langkah strategis terus diupayakan untuk mempercepat perbaikan kondisi fiskal, termasuk mendorong pencairan kurang bayar DBH dari Pemerintah Pusat.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tiga kali berkoordinasi dan mendesak Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat segera disalurkan ke kas daerah kita," tambah Riki.

Selain mendorong pencairan dari pusat, Pemkab Muba juga tengah menjajaki kemungkinan skema bridging finance atau dana talangan dari pihak perbankan guna menjaga stabilitas kas daerah. Namun, langkah ini dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak membentur regulasi yang berlaku.

"Kami tegaskan kembali, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya hanya menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan waktu masuknya transfer dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.