LHKPN Achmad Syahri, Anggota Dewan Termuda di Jember Ketahuan Main Game Saat Rapat, Utang Rp725 Juta
M Zulkodri May 16, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Achmad Syahri as Siddiqi anggota dewan termuda yang ketahuan merokok dan main game saat rapat akhirnya meminta maaf.

Achmad Syahri adalah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, yang juga tergolong sebagai anggota dewan termuda di kabupaten tersebut.

Dia disorot usai merokok dan bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/5/2026).

Padahal rapat tersebut justru sedang membahas masalah kesehatan, yakni penanganan wabah campak dan Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: DPRD Kabupaten Bangka Selatan Minta Bus Sekolah Tetap Beroperasi Meski BBM Nonsubsidi Naik

Sebagai anggota dewan termuda, sikap Syahri memicu kritik tajam terkait etika wakil rakyat.

Menanggapi kegaduhan tersebut, legislator dari Partai Gerindra ini akhirnya muncul dan menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka

Dalam video yang beredar luas pada Kamis (14/5/2026), Syahri mengakui kesalahannya dan memohon ampunan kepada konstituen serta pimpinan partainya.

“Dengan rendah hati minta maaf, memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga kepada DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar,” kata Syahri dalam video tersebut.

Ia mengaku khilaf dan menyadari bahwa perbuatannya merokok serta bermain ponsel saat rapat adalah tindakan yang keliru. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut.

“Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten. Saya sebagai anak muda juga banyak kekurangan. Semoga ke depannya ini tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Pimpinan DPRD Jember Siapkan Sanksi Etika

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, akhirnya memberikan tanggapan terkait perilaku salah satu anggota dewan yang menuai sorotan publik.

Atas nama pimpinan lembaga, Halim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal yang berlaku.

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permintaan maaf dan kita akan memproses karena ini juga menyangkut etika lembaga DPRD. Tentu kita tegur yang bersangkutan karena tidak menerapkan sistem-sistem kedisiplinan maupun attitude,” kata Ahmad Halim di Jember, Rabu.

Menurut Halim, seluruh anggota legislatif memiliki kewajiban menjaga sikap dan kedisiplinan, terlebih saat menjalankan tugas dalam forum resmi kedewanan.

"Terutama itu di ruang rapat. Kami juga minta BK (Badan Kehormatan) untuk mengkaji secara kelembagaan, apakah nanti akan ada sanksi, apakah sanksi administratif atau disiplin," tegas Halim.

Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Jember, Halim juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Jember.

 Ia menyebut partainya akan memanggil Achmad Syahri guna meminta penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi secara internal.

Halim menilai usia Syahri yang masih muda dan statusnya sebagai anggota dewan baru menjadi salah satu alasan minimnya pengalaman dalam memahami etika politik dan kedisiplinan kelembagaan.

"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk proses klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Dan ini menjadi catatan bagi Partai kami. Sebab Partai Gerindra menerapkan sistem kedisiplinan ketat. Memang dia masih muda dan baru menjadi anggota dewan, belum pernah ikut pembekalan di Hambalang," jelas Halim.

Harta kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, Achmad Syahri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.684.117.775.

Sebagian besar kekayaan Achmad Syahri berasal dari kepemilikan aset tanah yang berada di Kabupaten Jember. Total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkannya mencapai Rp2.951.275.600.

Berikut rinciannya:

  • Tanah seluas 2.888 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp908.560.000
  • Tanah seluas 4.260 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp1.330.450.000
  • Tanah seluas 2.237 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp712.265.600

Seluruh aset tersebut tercatat berasal dari hasil sendiri.

Koleksi Mobil Mini Cooper

Selain aset properti, anggota Komisi D DPRD Jember itu juga memiliki kendaraan mewah berupa satu unit mobil Mini Cooper S Convertible tahun 2013.

Mobil tersebut tercatat memiliki nilai sebesar Rp330.000.000 dan juga diperoleh dari hasil sendiri.

Tak hanya itu, Achmad Syahri turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp53.605.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp75.000.000.

Masih Memiliki Utang Ratusan Juta

Meski memiliki aset miliaran rupiah, Achmad Syahri juga tercatat mempunyai utang dalam jumlah cukup besar.

Dalam laporan LHKPN-nya, ia memiliki kewajiban atau utang sebesar Rp725.762.825.

Dengan pengurangan nilai utang tersebut, total kekayaan bersih yang dimiliki Achmad Syahri tercatat sebesar Rp2.684.117.775

Profil Achmad Syahri

Achmad Syahri diketahui lahir pada 21 Juni 1999 dan saat ini berusia 27 tahun.

Sosok yang akrab disapa Lora Syahri tersebut merupakan putra sulung Ahmad Fadil Muzakki atau yang dikenal sebagai Lora Fadil, mantan anggota DPR RI.

Meski tergolong muda di dunia politik, Syahri tercatat memiliki total kekayaan yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, total aset yang dimilikinya mencapai Rp2.684.117.775.

Nilai kekayaan tersebut berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jember dengan total nilai sekitar Rp2,95 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan berupa satu unit Mini Cooper S Convertible keluaran tahun 2013 yang ditaksir senilai Rp330 juta.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Achmad Syahri berhasil terpilih sebagai anggota DPRD setelah memperoleh dukungan sebanyak 12.102 suara sah.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.