Dana Desa 2026 Kabupaten Solok Rp 25 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 16, 2026 05:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Solok, Sumatera Barat sebesar Rp 25 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 74 desa di Kabupaten Solok.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Solok?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
B Kab. Solok 25.088.980.000
1 Lolo 373.456.000
2 Surian 373.456.000
3 Alahan Panjang 373.456.000
4 Sungai Nanam 373.456.000
5 Salimpat 373.456.000
6 Aie Dingin 373.456.000
7 Supayang 373.456.000
8 Sirukam 373.456.000
9 Aie Luo 306.530.000
10 Batu Banyak 309.801.000
11 Batu Bajanjang 373.456.000
12 Koto Laweh 373.456.000
13 Limau Lunggo 310.807.000
14 Koto Gadang Koto Anau 373.456.000
15 Selayo Tanang B. Sileh 373.456.000
16 Cupak 373.456.000
17 Talang 373.456.000
18 Koto Gadang Guguak 373.456.000
19 Jawi Jawi 338.926.000
20 Sungai Janiah 288.363.000
21 Batang Barus 373.456.000
22 Aie Batumbuak 373.456.000
23 Koto Gaek Guguk 373.456.000
24 Muaro Paneh 373.456.000
25 Kinari 373.456.000
26 Bukit Tandang 285.735.000
27 Parambahan 281.061.000
28 Dilam 348.357.000
29 Taruang-Taruang 304.160.000
30 Siaro-Aro 241.850.000
31 Pianggu 307.164.000
32 Sungai Durian 253.454.000
33 Bukik Bais 265.729.000
34 Sungai Jambur 255.922.000
35 Guguak Sarai 287.479.000
36 Koto Laweh 231.051.000
37 Indudur 259.611.000
38 Koto Baru 373.456.000
39 Selayo 373.456.000
40 Panyakalan 339.737.000
41 Gaung 290.625.000
42 Gantuang Ciri 373.456.000
43 Saok Laweh 373.456.000
44 Koto Hilalang 360.554.000
45 Tanjung Bingkung 316.327.000
46 Sumani 373.456.000
47 Tikalak 276.446.000
48 Koto Sani 373.456.000
49 Singkarak 339.970.000
50 Aripan 373.456.000
51 Kacang 302.694.000
52 Tanjung Alai 298.464.000
53 Saniangbaka 366.573.000
54 Sulit Air 373.456.000
55 Tanjung Balik 373.456.000
56 Paninjauan 293.388.000
57 Kuncir 257.343.000
58 Katialo 262.905.000
59 Pasilihan 255.440.000
60 Bukit Kanduang 305.831.000
61 Sibarambang 313.954.000
62 Labuh Panjang 242.856.000
63 Paninggahan 373.456.000
64 Muaro Pingai 299.664.000
65 Talang Babungo 373.456.000
66 Sariak Alahan Tigo 373.456.000
67 Sungai Abu 349.113.000
68 Rangkiang Luluih 355.179.000
69 Batu Bajanjang 373.456.000
70 Garabak Data 518.956.000
71 Tanjung Balik Sumiso 518.956.000
72 Simanau 277.045.000
73 Simpang Tj. Nan IV 373.456.000
74 Kampung Batu Dalam 373.456.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.