Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Ketika Sinema Dianggap Bahaya
Layar bioskop alternatif belakangan ini kembali menjadi medan pertempuran antara kebebasan berekspresi dan represi negara. Rilisnya film dokumenter investigatif Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale memicu gelombang diskusi publik yang masif. Namun, alih-alih direspons dengan perdebatan substansial, rangkaian acara nonton bareng (nobar) dan diskusi ilmiah film ini di berbagai daerah—seperti Ternate, Mataram, dan Yogyakarta—justru dibubarkan paksa oleh aparat keamanan, termasuk keterlibatan aktif personel militer (TNI).
Fenomena ini bukanlah hal baru. Ia adalah pengulangan pola pembungkaman dari dokumenter terdahulu seperti Dirty Vote (2024) dan Sexy Killers (2019). Dari sudut pandang Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HI-HAM), pembubaran paksa ini merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen internasional yang telah diikat oleh negara Indonesia sendiri.
Jangkar Hukum: Menguji Komitmen Indonesia atas ICCPR
Sebagai negara demokrasi yang berdaulat, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi ini melahirkan konsekuensi hukum yang mengikat (legally binding). Negara tidak lagi memiliki cek kosong untuk membatasi hak sipil warganya secara sepihak.
Dua instrumen utama dalam ICCPR yang dilanggar dalam pembubaran nobar film Pesta Babi adalah:
Pertama, Pasal 19 (Kebebasan Berekspresi): “"Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice." Artinya negara menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide dalam bentuk apa pun, termasuk lewat media seni dan film.
Kedua, Pasal 21 (Hak Berkumpul Secara Damai): "The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others". Artinya negara seharusnya melindungi hak publik untuk berkumpul, berdiskusi, dan mengorganisasi forum warga secara damai tanpa rasa takut.
Ketika aparat membubarkan nobar, negara melakukan pelanggaran ganda. Pertama, negara membungkam hak sineas untuk menyebarkan karyanya. Kedua, negara merampas hak warga negara (penonton) untuk mengakses informasi alternatif yang krusial guna mengawasi jalannya pemerintahan.
"Uji Tiga Tahap" yang Gagal Dipenuhi Negara
Dalam hukum internasional, hak kebebasan berekspresi memang bukan hak mutlak (non-derogable right). Namun, jika negara ingin membatasinya, pembatasan tersebut wajib melewati Uji Tiga Tahap (Three-Part Test) yang sangat ketat berdasarkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dan Siracusa Principles. Aksi aparat di lapangan terbukti gagal total memenuhi ketiga syarat kumulatif ini:
Pertama, Prinsip Legalitas (Provided by Law). Pembatasan Harus diatur secara jelas dan spesifik melalui undang-undang, bukan sekadar keputusan sepihak penguasa atau aparat seperti yang terjadi di beberapa daerah Ternate, Mataram dan Yogyakarta.
Kedua, Prinsip Tujuan yang Sah (Legitimate Aim). Pembatasan hanya sah demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum dan moral. Stigma dari aparat yang menyebut film Pesta Babi "provokatif" atau "berpotensi memicu konflik SARA" sama sekali tidak didukung bukti ancaman yang nyata dan mendesak. Mengidentifikasi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Papua sebagai "ancaman stabilitas" adalah karakteristik dari pembungkaman politik, bukan penegakan keamanan. Kritik kebijakan tidak sama dengan hasutan kekerasan yang dilarang Pasal 20 ICCPR.
Ketiga, Prinsip Keperluan dan Proporsionalitas (Necessity and Proportionality). Membubarkan forum akademis atau nobar komunitas oleh aparat bersenjata adalah tindakan yang sepenuhnya tidak proporsional. Jika ada kekhawatiran gangguan keamanan, tugas negara berdasarkan hukum HAM adalah memfasilitasi dan mengamankan jalannya diskusi agar tetap damai, bukan menghentikan substansi diskusinya.
Menakar Fenomena "Efek Streisand" dan Studi Komparasi
Upaya sensor seperti ini selalu melahirkan ironi global yang dikenal sebagai Streisand Effect: semakin keras sebuah karya ditekan, semakin viral ia di ruang siber. Pola represif ini juga jamak ditemukan di panggung internasional:
Di Meksiko, dokumenter Presumed Guilty (2008) yang membongkar korupsi peradilan sempat dilarang pengadilan atas dalih hak privasi saksi, namun gelombang protes justru membuatnya menjadi dokumenter terlaris yang memicu reformasi hukum.
Sebaliknya, Swedia memberikan contoh baik saat korporasi besar mencoba menyensor film Bananas!* (2009). Parlemen Swedia justru menggelar nobar di dalam gedung parlemen untuk melindungi kebebasan berpendapat dari gugatan pembungkaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Di Indonesia, kita melihat evolusi represi yang mengkhawatirkan. Jika pada kasus Dirty Vote (2024) negara menggunakan pendekatan soft censorship—lewat pembatalan izin sepihak oleh BUMN pemilik aset (Peruri) di M Bloc Space dan pelaporan polisi—maka pada kasus Pesta Babi (2026), negara kembali ke cara konvensional yang lebih intimidatif: menggunakan struktur komando teritorial militer (TNI) untuk represi fisik di daerah.
Keterlibatan Militer dan Runtuhnya Supremasi Sipil
Aspek paling krusial dalam kasus Pesta Babi adalah pengerahan personel militer (TNI) untuk membubarkan massa sipil yang sedang berdiskusi. Dalam tata kelola demokrasi yang sehat dan prinsip HI-HAM, militer didesain untuk pertahanan eksternal menghadapi musuh bersenjata. Ketertiban domestik dan penegakan hukum sepenuhnya merupakan domain otoritas sipil dan kepolisian.
Ironi hukum yang kasat mata terjadi ketika struktur vertikal negara justru saling bertabrakan. Di tingkat pusat, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri HAM secara terang-terangan telah menegaskan bahwa kegiatan nonton bareng dan diskusi film tersebut sepenuhnya diperbolehkan, serta menyatakan tidak ada instruksi pelarangan resmi dari pemerintah. Namun, fakta di lapangan justru menampilkan anomali. Otoritas komando teritorial TNI di tingkat lokal memilih mengabaikan jaminan dari otoritas tertinggi hak asasi manusia tersebut, dan tetap memaksakan pembatasan serta pembubaran paksa secara sepihak.
Keterlibatan militer dalam ruang sipil tanpa adanya status Keadaan Darurat (State of Emergency) resmi berdasarkan Pasal 4 ICCPR adalah pelanggaran berat terhadap prinsip supremasi sipil. Tindakan ini memicu chilling effect—situasi di mana masyarakat dicekam ketakutan untuk bersuara, menggerus kualitas demokrasi, dan menormalisasi militerisasi ruang publik.
Kesimpulan dan Rekomendasi: Mengembalikan Hak Publik
Film Pesta Babi hanyalah sebuah cermin yang menangkap realitas krisis lingkungan dan sosial di Papua Selatan. Menghancurkan cermin tersebut tidak akan menghilangkan realitas buruk yang ada di dalamnya. Pembubaran nobar film ini menegaskan bahwa negara masih sering gagap menghadapi kritik dan memilih jalur represif ketimbang dialogis.
Agar Indonesia tidak terus-menerus mencederai komitmen HAM internasionalnya, beberapa langkah strategis harus segera diambil: Pertama, Hormati Kebebasan Akademik dan Ruang Sipil: Pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus menjamin lingkungan kampus dan ruang komunitas bebas dari intervensi keamanan luar. Kedua, Tegakkan Supremasi Sipil: Panglima TNI harus menarik mundur anggotanya dari segala bentuk aktivitas penertiban acara sipil dan diskusi publik. Fungsi komando teritorial tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam ekspresi warga. Ketiga, Reformasi Regulasi Perfilman: Instrumen administratif seperti Lembaga Sensor Film (LSF) harus direformasi agar tidak menjadi alat sensor politik bagi karya dokumenter independen non-komersial.
Kebebasan berekspresi bukan hadiah dari negara yang bisa dicabut kapan saja; ia adalah hak kodrati yang wajib dilindungi. Membiarkan pembungkaman terhadap film Pesta Babi dan diskusi sipil lainnya sama saja dengan membiarkan demokrasi kita mati perlahan di dalam kegelapan. (*)
Baca juga: Nobar Film Pesta Babi di Jambi, Aktivis Soroti Kemiripan Konflik SDA Papua dan Jambi
Baca juga: Daftar Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Ada Intimidasi Serius hingga Diawasi
Baca juga: Peluru Lumpuhkan Perampok di Angkot Medan yang Viral saat Ditangkap di Jambi