Curhatan Dian di Pangandaran: Raih Nilai Tertinggi Tes Kadus Tapi Gagal Dilantik
Dedy Herdiana May 17, 2026 01:20 AM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dian Rusdiana sulit menyembunyikan kekecewaan. Warga Dusun Mekarmulya, Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran itu mengaku terpukul setelah dirinya dinyatakan lolos seleksi calon perangkat desa, namun hingga kini tak kunjung dilantik.

Padahal, hasil tes perekrutan calon perangkat desa yang dilaksanakan pada 22 April 2026 sudah diumumkan dan ditandatangani tim fasilitasi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa serta Camat Langkaplancar.

Dalam hasil tes tersebut, Dian memperoleh total nilai tertinggi yakni 312 poin, terdiri dari nilai tes akademik 199 dan materi lainnya 113. Sementara pesaingnya, Hendi, hanya meraih total nilai 201 dengan rincian tes akademik 84 dan materi lainnya 117.

Bagi Dian, proses seleksi itu bukan perjalanan singkat. Ia mengaku mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku sejak awal sosialisasi perekrutan perangkat desa digelar pada April 2026 lalu.

"Setelah ada perekrutan dibuka untuk umum, saya ikut menjadi peserta tes perekrutan calon perangkat desa. Semua persyaratan saya lengkapi mulai ijazah, data diri, dan sebagainya," ujar Dian dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (16/5/2026) siang.

Baca juga: Polemik Pilkadus di Bangunkarya Pangandaran: Pemenang Tes Ditolak, Pemdes Gelar Pemilihan Langsung

Harapan itu sempat tumbuh saat dirinya dinyatakan lolos dengan nilai paling tinggi. Namun kebahagiaannya perlahan berubah menjadi kebingungan.

"Pas mengikuti tes seleksi, akhirnya saya lolos dan mendapatkan nilai besar, total 312. Sedangkan lawan saya kalah," katanya.

Menurutnya, setelah hasil seleksi keluar, muncul penolakan dari pihak tertentu yang kemudian meminta proses perekrutan diulang melalui mekanisme pemilihan kepala dusun.

"Namun karena mungkin ada pihak ketiga yang melihat nilai saya besar dan tidak menerimanya," ucap Dian.

Penolakan itu, kata Dian, diajukan kepada panitia lalu diteruskan ke Kepala Desa Bangunkarya. Dari situ muncul rencana menggelar pemilihan kepala dusun secara langsung.

Padahal, Dian mengaku seluruh hasil tes sudah disahkan dan ditandatangani pihak terkait."Saya sempat bertanya, saya kan sudah lolos dan sudah ada tanda tangan di atas materai oleh BPD, ketua panitia, dan kepala desa. Mereka sudah mengesahkan bahwa saya lolos testing," ujarnya.

Yang membuat Dian semakin kecewa, pelantikan yang semestinya dilaksanakan pada 7 Mei 2026 mendadak batal tanpa kejelasan yang menurutnya masuk akal.

"Saya juga sempat menunggu kapan akan dilaksanakan pelantikan calon perangkat desa. Tapi tahu-tahu saya tidak jadi dilantik karena akan dilaksanakan pemilihan kepala dusun. Nah, saya heran, itu dasarnya dari mana? Salah saya di mana?" katanya.

Kini, pemilihan kepala dusun dijadwalkan berlangsung pada Minggu 17 Mei 2026. Namun Dian menegaskan dirinya tidak akan mengikuti proses itu karena merasa sudah sah dinyatakan lolos seleksi sebelumnya.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemilihan tersebut, termasuk kemunculan peraturan desa yang dinilai mendadak.

"Masa buat Perdes dadakan. Saya jelas tidak ikut pemilihan karena berpegang teguh pada aturan sebelumnya," kata Dian.

Di tengah polemik yang terjadi, Dian berharap pemerintah desa tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan sejak awal dan tidak mengubah keputusan secara sepihak.

"Sebagai kepala desa harus menegakkan aturan yang lurus, jangan berat sebelah," ucapnya.

Sementara Kepala Desa Bangunkarya, Yaya Suryana, rancangan Perdes terkait mekanisme pemilihan kepala dusun disusun bersama BPD dan berdasarkan arahan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran.

"Perdes tidak perlu dibuat lama-lama kalau kondisi mendesak seperti ini. Bahannya juga sudah ada," ucap Yaya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.