Sosok Hadar Nafis Gumay yang Laporkan KPU atas Dugaan Pemborosan Sewa Helikopter Rp 198 Juta
Putra Dewangga Candra Seta May 17, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang di dalamnya turut melibatkan eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang disebut tidak sesuai prinsip efisiensi anggaran negara.

Dalam laporan itu, terdapat empat pihak yang diadukan, yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syap’i, serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achama Syaifudin Rahadian.

Perjalanan tersebut diketahui berkaitan dengan agenda pelantikan 1.463 anggota KPPS pada 25 Januari 2024.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Prinsip Penggunaan Anggaran Negara

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pelaporan ini diajukan pada 13 Mei 2026 dan disampaikan secara resmi sehari setelahnya.

“Pada Rabu, 13 Mei 2026 Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers, Kamis (14/05/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

“Laporan ini didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan,” lanjut isi keterangan pers itu.

Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, terutama terkait efisiensi, efektivitas, serta kepatutan dalam penggunaan anggaran publik.

Aturan Perjalanan Dinas dan Sorotan Transparansi

Dalam regulasi yang berlaku, perjalanan dinas pejabat negara mengacu pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023.

Aturan tersebut menegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, capaian kinerja, serta akuntabilitas.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa seluruh biaya perjalanan dinas wajib mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukanlah moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler.

Penggunaannya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, akses terbatas, atau kepentingan strategis negara.

Namun, dalam kasus ini, lokasi tujuan disebut masih memiliki akses jalan yang memadai dan tidak berada dalam kondisi bencana maupun situasi darurat.

Biaya Helikopter Hampir Rp200 Juta, Dinilai Tidak Efisien

Sorotan publik juga mengarah pada besarnya biaya penggunaan helikopter yang mencapai Rp198.903.675 melalui penyewaan dari PT Whitesky Aviation.

Berdasarkan estimasi, biaya sewa helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X berkisar US$1.400 atau sekitar Rp22,1 juta per jam dengan kurs rata-rata 2024 sebesar Rp15.840 per dolar AS.

Dalam perhitungan tersebut, helikopter PK-WSD pada 25 Januari 2024 menempuh rute Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang dengan total waktu 2 jam 14 menit.

Dengan durasi itu, estimasi biaya sewa sekitar US$3.127 atau setara Rp49,5 juta. Namun, realisasi anggaran yang digunakan disebut jauh lebih besar dari estimasi tersebut.

Dugaan Masalah Transparansi Pengadaan

Selain persoalan biaya, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini juga memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika terkait integritas dalam pengambilan keputusan penggunaan anggaran negara.

Tuntutan ke DKPP

Dalam laporannya, para pengadu meminta DKPP untuk:

  • Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat.
  • Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.

Selain Hadar Nafis, Koalisi Masyarakat Sipil juga melibatkan Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amalia, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui kuasa hukum Rizki Agus Saputra dan Hamis Souwakil.

Kasus ini kembali membuka perdebatan publik soal standar etika dan efisiensi penggunaan anggaran negara oleh penyelenggara pemilu.

Di satu sisi, KPU memiliki kebutuhan mobilitas tinggi dalam memastikan proses demokrasi berjalan, namun di sisi lain, penggunaan fasilitas berbiaya tinggi seperti helikopter menimbulkan pertanyaan soal proporsionalitas dan urgensi.

Keterlibatan Hadar Nafis Gumay dalam laporan ini juga menambah bobot moral pada isu tersebut, karena berasal dari sosok yang pernah berada di dalam institusi yang kini ia kritik.

Ke depan, transparansi pengadaan dan keterbukaan informasi publik akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

Sosok Hadar Nafis Gumay

Dikutip dari WIkipedia, Hadar Nafis Gumay, M.A. lahir 10 Januari 1960.

Ia adalah mantan akademisi dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) periode 2012–2017.

Saat ini aktif sebagai peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia Diarsipkan 2023-03-16 di Wayback Machine.

Hadar adalah pakar sekaligus aktivis demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Pada 1999 silam, setahun sejak demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia yang berdampak mundurnya Soeharto dari jabatan Presiden, diadakanlah Pemilu Nasional pertama oleh Presiden B.J.Habibie.

Hadar kemudian menginisasi terbentuknya UNFREL (University Network for Free and Fair Election) dengan tujuan untuk mengawal sekaligus memantau proses penyelenggaraan pemilu termasuk proses pemungutan suara yang masih dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Setelah Pemilu 1999, Hadar kemudian berinisatif mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai lembaga advokasi isu demokrasi dan pemilu bernama CETRO (Centre for Electoral Reform) Diarsipkan 2023-01-28 di Wayback Machine. pasca Pemilu 2000.

Pemilu kemudian menjadi panggilan hati bagi alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini. Tak pelak, karier sebagai PNS dosen ilmu sosiologi di FISIP UI yang telah ditekuni mulai 1995 hingga 2007 dikorbankan demi menggeluti aktivitas politik yang menurutnya jauh lebih mengasyikkan dan menantang.

Keseriusan dan keprihatinan seorang Hadar Gumay untuk selalu ikut mewujudkan proses pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) di Indonesia memang bukan sekadar omong kosong.

Mantan dosen ini terjun langsung mendaftarkan dirinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2012-2017. Hadar Nafis Gumay kemudian lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagai Calon Anggota KPU yang dilaksanakan pada 19 – 20 Maret 2012 lalu oleh Komisi II DPR RI.

Riwayat Pekerjaan:

  • Direktur Eksekutif Netgrit (2021 - sekarang)
  • Pendiri sekaligus Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
  • Pendiri sekaligus Peneliti Senior Netgrit 2018 - sekarang
  • Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) 2012-2017
  • Fasilitator, Pelatihan BRIDGE, “Sistem Pemilu”, Yogyakarta, kerjasama IDEA Int. dan Jurusan Politik dan
  • Pemerintahan, FISIPOL UGM, 2 – 4 Desember 2011
  • Fasilitator, Pelatihan BRIDGE DG, “Democracy in Our Place”, Bandung, kerjasama UNDP dan BRIDGE, 12 – 17 Desember 2010
  • Konsultan, Penyusunan Panduan Kerja Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah, “Pemungutan dan Penghitungan Suara”, AEC, 2009
  • Peserta, Pelatihan BRIDGE DG (Democracy and Governance), ToF “Democracy in Our Place”, Bali, kerjasama UNDP dan BRIDGE, 1 – 4 Juni 2010
  • Fasilitator, Pelatihan BRIDGE Elections, “Introducing Electoral Justice”, kerjasama UNDP, NAMM CSSTC, IDEA Int., CETRO, ANFREL, Bangkok, 30 Maret – 1 April 2010
  • Fasilitator, Pelatihan BRIDGE Elections, “Electoral Dispute Resolutions”, kerjasama NAMM CSSTC, IDEA Int., CETRO, Jakarta, 11 – 13 Maret 2009
  • Fasilitator, Lokakarya BRIDGE Elections, IDEA International, Dakar, Senegal, 30 Juni – 1 Juli 2008
  • Peserta, ToF BRIDGE (Training on Facilitator, Building Resource for Democracy, Governance and Elections), Melbourne, Australia, 12 – 23 Mei 2008
  • Anggota, Tim Penyusun Pedoman Kerja KPU Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah, 2005
  • Fasilitator, Pelatihan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, 2005 – 2006
  • Kajian dan advokasi proses legislasi UU Pemilu dan Peraturan KPU (2001 – sekarang)
  • Pemantauan Pemilu 1999 (UNFREL), Pemilu 2004 (CETRO)
  • Staf Pengajar, Jurusan Sosiologi, FISIP UI, 1991 – 2007
  • Penggiat, Direktur Eksekutif, dan Direktur Advokasi Centre for Electoral Reform (CETRO), 1999 – 2003
  • Koordinator Nasional Pemantau Pemilu UNFREL (University Network for Free and Fair Election), 1999
  • Asisten Peneliti, LPEM UI, 1985 – 1986
  • Asisten Staf Pengajar, Jurusan Sosiologi, FISIP UI, 1983 – 1986.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.