Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi (46), yang sebelumnya sempat tertulis Asmi, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Ia dipulangkan karena melanggar izin tinggal (overstay) saat berada di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Lampung.
“Kami telah melakukan deportasi terhadap WNA tersebut sebagai bentuk pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Lampung,” ujar Washono, Minggu (17/5/2026).
Sebelum dipulangkan, Nor Azmi sempat menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi.
Proses deportasi kemudian dilakukan melalui Bandara Radin Inten II Lampung dengan tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta.
Dua petugas turut ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersebut.
Washono menyebutkan, seluruh rangkaian deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Lampung.
Dalam prosesnya, Imigrasi turut berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, kepolisian bandara, serta Kedutaan Besar Singapura, guna memastikan prosedur deportasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Nor Azmi diamankan petugas Imigrasi pada Selasa (28/4/2026) di rumah istri sirinya di Pulau Panggung, Tanggamus.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang diduga telah melebihi izin tinggal.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui paspor yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2025.
Berdasarkan pengakuannya, ia masuk ke Indonesia sejak 2024 dan kerap keluar-masuk Indonesia melalui Batam.
Nor Azmi juga diketahui menetap di Tanggamus untuk menemani istri sirinya.
Ia menyebut sempat tidak kembali ke Singapura karena adanya musibah keluarga pihak istri, meski hal tersebut belum didalami lebih lanjut oleh petugas.
Keduanya disebut telah menikah secara siri pada 2024, yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Selama berada di Tanggamus, WNA tersebut mengaku tidak bekerja dan hanya melakukan aktivitas berkebun.
“Tidak ada indikasi pekerjaan yang menghasilkan atau bekerja di perusahaan,” kata Washono.
Atas perbuatannya, Nor Azmi dikenakan pelanggaran keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 119.
Jika dalam proses lanjutan ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)