Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Majalengka Divonis Mati, Bukti CCTV Ungkap Fakta Mengejutkan
taryono May 17, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Majalengka -Terdakwa pembunuhan bocah SD berinisial MRS (11), Gin Gin Ginanjar alias GG (24), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka. 

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/5/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang jasadnya ditemukan di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” demikian amar putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dikutip Jumat (15/5/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan secara sadar dan terencana sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

Selain vonis mati, pengadilan juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang digunakan selama proses persidangan. Beberapa barang bukti dimusnahkan, sementara lainnya dikembalikan kepada pihak terkait. 

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu alat bukti utama yang mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menghebohkan warga Majalengka pada Oktober 2025.

Korban MRS ditemukan meninggal dunia di dalam toilet musala dengan luka serius pada bagian kepala dan leher. Saat pertama ditemukan, kematian korban sempat diduga akibat terpeleset di kamar mandi.

Namun keluarga korban merasa ada kejanggalan setelah melihat kondisi luka pada tubuh anak tersebut. 

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada kepolisian dengan permintaan agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Penyidikan mulai menemukan titik terang setelah polisi melakukan pemeriksaan forensik dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. 

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sandal milik korban, sepeda mini BMX warna oranye, rekaman CCTV di area musala, serta sepeda motor Honda PCX milik terdakwa yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

sumber: TribunJabar.id 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.