Bansos 2026 Hadir Lagi, Begini Cara Cek PKH dan BPNT Alokasi Mei Melalui HP, Siapkan NIK KTP
Candra Isriadhi May 17, 2026 02:56 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Memasuki Mei 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) tahap April–Juni kembali menjadi perhatian masyarakat.

Banyak warga mulai mencari informasi terkait status penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor terkait untuk mengetahui status penerima bansos.

BANSOS PKH - Inilah jadwal pencairan Bansos PKH 2026.
BANSOS PKH - Inilah jadwal pencairan Bansos PKH 2026. (Pexels/Ahsanjaya)

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

Cara ini dinilai lebih praktis dan memudahkan masyarakat dalam memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode April–Juni 2026.

Seperti diketahui, program PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri

Pencairan bansos tahap terbaru ini pun menjadi hal yang paling ditunggu, terutama bagi warga yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melalui layanan pengecekan online, masyarakat dapat memantau status pencairan bansos secara lebih cepat tanpa harus mengantre ataupun mendatangi kantor pelayanan sosial.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP

BSU 2025 - Warga antre untuk mencairkan Bansos sebesar Rp 600.000 di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui ponsel dengan langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Jika kode tidak terbaca, klik ikon refresh
  • Klik tombol "Cari Data"

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima manfaat bansos berdasarkan data yang tercatat di Kemensos.

Data Penerima Bansos Mengacu DTSEN

LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025.
LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025. (kemensos.go.id)

Kemensos menjelaskan, data penerima bansos bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4.

Sementara masyarakat pada desil 5 masih berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kemensos juga menyebut status desil masyarakat dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru dan bisa diperbarui melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi cek bansos.

Baca juga: Disalahkan Juri Cerdas Cermat, Josepha Alexandra Kini Bernasib Mujur, Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026

Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima.

Berikut rincian bansos PKH:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA sederajat: Rp 500.000
  • Lansia: Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000.

Sementara itu, bansos BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 setiap tiga bulan.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Intan Maharani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.