Bagi para penguasa, sebenarnya sederhana cara supaya tidak terjadi protes, makar, atau pemberontakan. Berlakulah adil!
Penulis:Yds Agus Surono/G. Sujayanto -- tayang pertama di Majalah Intisari edisi Januari 1999 dengan judul "Dari Pepe Sampai Makar Mencari Raja Adil"
---
Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Sumber keadilan adalah raja (penguasa). Ibarat sungai, kalau dari hulu sudah kotor, di hilirnya pun kotor.
Ketidakadilan lalu melahirkan berbagai bentuk protes. Dari yang hanya diam berjemur di depan istana raja sampai melakukan pemberontakan dan makar.
Rakyat Kerajaan Sadik mengepung istana raja seraya berteriak-teriak hendak memberontak. Raja menuruni tangga istana, satu tangannya membawa mahkota dan tangan lain membawa tongkat kerajaan. Keagungan penampilannya membuat khalayak diam.
Di depan rakyat dia berkata:
“Kawan-kawanku yang tidak akan menjadi kawanku lagi, dengan ini kuserahkan mahkota dan tongkat kerajaanku. Aku akan menjadi salah, seorang di antara kamu sekalian. Aku hanya seorang manusia, dan sebagai manusia aku akan bekerja bersama dengan kamu sekalian, sehingga nasib kita mungkin menjadi lebih hoik. Tidaklah perlu ada raja.
“Karena itu mari kita pergi ke ladang-ladang dan kebun-kebun anggur, membanting tulang bersama-sama. Katakanlah kepadaku, ke ladang dan kebun anggur mania aku harus pergi. Kamu sekalian sekarang adalah raja."
Orang-orang kagum, semua terdiam, karena raja yang mereka anggap sebagai sumber kekecewaan telah menyerahkan mahkota dan tongkat kerajaan, sehingga menjadi orang biasa seperti mereka.
Orang-orang itu pun pergi, raja pun pergi bersama salah seorang di antara mereka menuju ladang.
Akan tetapi, tanpa raja ternyata Kerajaan Sadik tidak lebih maju, dan kabut kekecewaan masih menggantung di atas negen itu. Rakyat berteriak-teriak di tengah pasar.
Keadaan perlu diatur dan harus ada yang menata. Orang-orang tua dan anak-anak muda berkata dengan satu bahasa, "Kita cari raja kita."
Mereka pun mencari sang Raja, yang akhirnya dapat ditemukan sedang memeras keringat di ladang. Mereka mempersilakannya kembali pada kedudukannya, dan menyerahkan lagi mahkota serta tongkat kerajaannya.
Kata mereka, "Perintahlah kami, dengan kekuasaan dan keadilan."
Ada daulat, ada durhaka
Itulah tuturan Kahlil Gibran dalam Sang Raja. Tanpa raja (pemimpin) rakyat tidak menemukan kesejahteraan.
Dalam kitab Tajus Salatin yang ditulis oleh Buchari Al-Jauhari diungkap pula betapa pentingnya berlaku adil dalam sebuah kerajaan. "Sumber keadilan adalah raja," tutur Prof. Dr. Taufik Abdullah, sejarawan senior, mengutip buku teori politik tertua yang dihasilkan oleh anak bangsa. "Ibarat sungai yang hulunya suci, ke hilir pun suci. Tapi kalau hulunya sudah kotor, ke hilir pun pasti kotor," ucap Taufik.
Sayangnya, keadilan tidak selalu bersanding dengan kekuasaan. Banyak raja maupun pemimpin yang menyembunyikan keadilan di balik gemerlapnya mahkota.
Dia menjadi mabuk kekuasaan dan menjadi lalim. Kalau itu yang terjadi, Tajus Salatin yang dipengaruhi oleh buku-buku Persia, menuliskan jawabannya: jangan lihat perbuatan sang raja, tapi dengarkan kata-katanya.
Namun, bagaimana kalau dia juga menganiaya rakyat? Tuhan akan membalasnya!
Dalam pola pikir Melayu, ada daulat (kekuasaan), ada pula kedurhakaan (ketidaktaatan terhadap pemerintah yang sah). Kedurhakaan bisa merusak sistem keseluruhan, bukan cuma sang raja.
Ketika saluran dialog mampet, luapan ketidaksukaan rakyat pada sang pemimpin tak tertampung lagi. Protes pun marak dengan berbagai bentuk.
Di Jawa, misalnya, ada protes yang diungkapkan dengan cara pepe, berjemur di depan istana raja. Di luar Jawa protes dilakukan dengan meninggalkan tempat kelahiran.
Karena itu sekarang, "Orang Sulawesi banyak yang berkelana ke mana-mana," kata Taufik.
Pemberontakan paling keras
Protes menurut Taufik merupakan salah satu bentuk dialog yang sudah dilakukan sejak dulu. Yang terkenal adalah yang terjadi pada 1908, yakni protes terhadap rencana blasting (pajak) di Sumatera Barat. Bagi warga setempat, membayar pajak adalah simbol dari penjajahan.
Ada dua bentuk protes yang dilancarkan pada saat itu, yakni demonstrasi seperti yang terjadi saat ini dan pemberontakan. Saking hebatnya protes itu, tahun 1908 disebut sebagai perang anti-blasting, protes menolak pajak. Selain tidak berhasil, protes yang berlangsung selama tiga bulan ini juga menimbulkan banyak korban.
Meski begitu, protes akhirnya memasyarakat, terbukti dengan adanya protes di tahun 1925. Waktu itu pemerintah memperkenalkan ordonansi guru, atau peraturan yang mengharuskan guru - termasuk guru agama - memperoleh izin dari bupati atau pejabat setempat.
Rakyat Sumbar menolak ordonansi itu. "Mereka berhasil. Dengan demikian satu-satunya daerah yang bebas ordonansi adalah Sumbar."
Jauh sebelum itu, protes yang tidak frontal telah dilakukan sekelompok penulis, pegawai, menteri, dan sebagian besar kolonialis kawakan. Mereka menuliskan kekurangan dan konsekuensi buruk dari sistem cultuurstelsel (1830 - 1870).
Salah satunya E. Douwes Dekker. Dia membentangkan kekejaman sistem ini dalam bukunya yang terkenal, Max Havelaar.
Sementara Van Hovell membela kepentingan pribumi tanpa mencela sistem eksploitasi di daerah jajahan untuk kepentingan negeri induk.
Surat kabar yang muncul saat itu memang memberi ruang bagi bangkitnya kesadaran kolektif. Pandangan bahwa pers merupakan ancaman bagi penguasa kolonial tidak dapat diragukan lagi.
Kesempatan mengeluarkan pendapat menjadi fasilitas untuk mengecam sistem kolonial serta unsur-unsur praktiknya.
Salah satu contoh kekuatan pers adalah artikel yang ditulis oleh Soewardi Soerjaningrat, “Als Ik Eens Nederlander Was Was” (Seandainya Saya Orang Belanda), yang dimuat di De Expres.
Sindiran tajam yang dilontarkan oleh Soewardi yang malu merayakan hari kemerdekaan negerinya di tengah masyarakat Hindia yang terjajah, membuat pemerintah jajahan marah. Mereka lebih marah lagi ketika artikel itu diterjemahkan dalam bahasa Melayu.
Selain lewat tulisan, protes kepada penguasa bisa disampaikan melalui protes massa, dan yang paling keras adalah pemberontakan. "Nah, di Sumatera Barat pada tahun 1908 itu sudah sampai pemberontakan," ujar Taufik.
Sementara yang terjadi saat ini dengan demo-demo mahasiswa, baru dalam tahap protes massa.
Banyak cara yang dilakukan dalam protes massa itu. Pada 23 Februari 1919 pecah pemogokan oleh para petani di Desa Nglungge. Mereka memprotes pajak dan kerja rodi yang hams mereka jalani sekali dalam tiga hari.
Ada tiga tuntutan yang mereka ajukan: ronda malam dihapus, rodi buat negara harus dibayar, serta pejabat desa juga harus diikutsertakan dalam kerja paksa itu. Pemogokan berlangsung selama satu bulan karena tuntutan mereka tak diindahkan.
Kontroversi makar
Dialog yang macet bisa diakibatkan karena pemerintahan yang indirect. Suara rakyat tidak langsung terdengar di telinga penguasa.
Hal inilah yang diprotes oleh Multatuli (nama samaran dari E. Douwes Dekker, yang diambil dari bahasa Latin, artinya saya telah menderita). Mereka melindungi para bupati yang sebenarnya memiliki akses langsung ke rakyat.
Akibatnya, para bupati tidak bisa menekan ke atas, sebaliknya malah menindas rakyat. "Jadi feodalisme itu adalah ciptaan Belanda," kata Taufik.
Menurut sejarawan lulusan UGM ini, kita menganut budaya patrimonial, yang sangat tergantung kepada pemimpin (penguasa). "Jadi, ada tidaknya kedudukan tergantung penguasa. Sewaktu-waktu harta bisa diminta. Sikap patrimonial bisa menimbulkan penjarahan sebab kepemilikan tidak terdistribusi dengan adil,” katanya.
Dalam pandangan Taufik protes-protes yang terjadi saat ini bisa berbahaya sebab pelakunya orang yang berada di luar kekuasaan. Karena tidak bisa memperoleh kepuasan lewat jalan dialog, mereka akan melakukan hal-hal yang tidak masuk akal, seperti menduduki lapangan terbang.
Jika dikaitkan dengan politik, demonstrasi merupakan salah satu dialog politik, terlepas bahwa yang diserukan bernuansa moral.
Satu lagi yang belakangan sering muncul, yaitu kata makar. Menakar kata makar, yang merupakan bentuk protes paling keras, tidaklah gampang.
Sebagai tindak pidana, menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, KUHP sudah memberikan penafsiran secara otentik apa yang disebut makar. Pasal 87 KUHP menyatakan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti dimaksud dalam pasal 53.
"Jadi, makar itu ada niat dan ada permulaan pelaksanaan," kata Loebby.
Sebenarnya, tidak semua kejahatan pada makar dipidana. Hanya pada perbuatan yang telah diatur dalam pasal 104 (bermaksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden), pasal 106 (bermaksud memisahkan sebagian wilayah dari yang lain atau supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian berada di bawah pemerintah asing), dan pasal 107 (bermaksud menggulingkan pemerintahan) yang bisa dikenakan sanksi pidana.
Masih asimetris
Dalam artikelnya yang pernah dimuat harian Kompas, sosiolog Ignas Kleden menuliskan bahwa persoalan makar bisa menjadi suatu test-case tentang hubungan antara negara dan masyarakat setelah berakhirnya kekuasaan pemerintah Soeharto.
Selama ini, ancaman terhadap gangguan negara dan pemerintah lebih cepat ditanggapi dibandingkan dengan gangguan keamanan masyarakat. Pertanyaan untuk pandangan yang asimetris ini sampai sekarang masih menggema. Kasus makar dengan kasus Banyuwangi bisa menjadi cermin.
Menurut Ignas, suatu klise filsafat politik yang harus diulang setiap kali ialah bahwa negara adalah agen masyarakat dan pemerintah adalah pelaksana kehendak rakyat. Bukan sebaliknya.
Dengan begitu, kalau masyarakat mengawasi negara dan rakyat mengawasi pemerintahnya (baik secara formal melalui wakil-wakilnya maupun secara informal melalui pembentukan pendapat umum serta pembentukan kelompok penekan), hal itu masuk akal.
Sama logisnya dengan para pemegang saham di suatu perusahaan yang meminta pertanggungjawaban dari para direktur dan eksekutif perusahaan. Adalah hal yang mungkin saja terjadi kalau pada suatu saat para pemegang saham mengusulkan bahwa direktur dan beberapa eksekutif utama diganti.
Wajar juga kalau pihak yang diusulkan berhenti itu memberi penjelasan dan pertanggungjawaban bahwa mereka sebaiknya dipertahankan demi keselamatan perusahaan. Maka, akan menjadi peristiwa yang aneh kalau karena usul para pemegang saham itu, mereka kemudian dituduh melakukan tindak kriminal terhadap perusahaan.
Dengan demikian, kalau kepentingan masyarakat dan kelompok sosial dianggap sama pentingnya dengan kedudukan negara, dan pemerintah, maka-tindakan sekritis apa pun terhadap suatu pemerintahan dapat dilihat sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat.
Hal itu juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat, yang meski belum ideal, dapat dan harus disempurnakan, bukannya dimatikan.
Masyarakat berharap, komitmen reformasi adalah demokrasi, negara hukum, maupun kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul. Komitmen terhadap demokrasi dan negara hukum memiliki konsekuensi pada penegakan rasa saling percaya, dialog, komunikasi, dan mencari kompromi. Tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, harus secara hukum.
Menurut Loebby, kasus makar itu bagus untuk pendidikan hukum. "Sebab, bukan negara yang akan menilai tindakan mereka, tetapi pengadilan," katanya.
Pertanyaan sekarang, akankah pengadilan bisa berlaku adil? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin masih harus ditunggu. Yang pasti, protes dengan berbagai bentuk variannya akan terus ada selama rakyat menganggap pemerintah tidak berlaku adil. (Yds Agus Surono/G. Sujayanto)