Kiai Pembina Ponpes Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Korban Baru Berani Lapor Saat Usia 19 Tahun
Murhan May 17, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bejat! seorang pria berinisial AK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang merupakan kiai pembina pondok pesantren diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Kini, kiai pembina ponpes itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.

Adanya kasus ini menjadi perhatian karena tersangka disebut memiliki peran sebagai pembina di sebuah pondok pesantren diniyah di wilayah Klaten.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, dari Peradin Surakarta bersama tim pendamping Awwab Yusroni.

“Tersangka yang diketahui menjabat sebagai pembina, di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Pimpinan Ponpes Nyaris Diamuk Warga, Diduga Cabuli Santriwati, Ayah Korban: Anak Sekarang Trauma

Menurut pendamping korban, dugaan kekerasan seksual itu dialami dua anak kandung tersangka yang berinisial U dan Y.

Perbuatan tersebut disebut terjadi sejak kedua korban masih berusia belasan tahun.

“Tindakan tak terpuji itu telah dilakukan sejak kedua korban, U dan Y, masih menginjak usia belasan tahun,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, U, memberanikan diri melapor kepada polisi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Klaten hingga AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban mengatakan, korban pertama baru berani melaporkan dugaan pelecehaan seksual oleh ayahnya setelah berusia 19 tahun.

Korban disebut memutuskan mencari keadilan setelah mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka.

“Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ungkap Lilik melalui rilis yang diterima TribunSolo.com, Sabtu (16/5/2026).

Setelah laporan pertama masuk, dugaan lain kemudian terungkap.

Adik korban berinisial Y juga disebut mengalami perlakuan serupa dari tersangka.

Keterangan kedua korban memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut berlangsung dalam waktu lama dan menimbulkan trauma mendalam.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani polisi untuk pendalaman lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 418 ayat 1 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pencabulan Anak oleh Keluarga Terdekat, Kenapa?

Mengapa kasus pencabulan terhadap anak kerap terjadi, dan dilakukan oleh keluarga dekat?

Psikolog yang juga Seksolog, Dr. Baby Jim Aditya, M.Psi., mengatakan, meski kasus yang muncul saat ini ibarat fenomena puncak gunung es.

Hal itu karena masih banyak kasus yang belum terungkap. Biasanya, korban enggan melapor karena berbagai alasan.

"Malu pada kejadian itu, takut dimarahi orang di sekitarnya, takut sama Tuhan, takut sama diri sendiri, takut dipermalukan. Sudah dia jadi victim, dia di-revictimisasi," ujar Baby, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2021).

Menurut dia, kasus-kasus seperti ini terjadi karena kontrol diri yang rendah atau lemah. Baby mengatakan, masing-masing individu bisa menahan diri serta mengetahui mana yang benar dan salah.

Penyebab lainnya, kata dia, karena relasi kuasa yang sangat patriarki di Indonesia.

"Relasi kuasa yang sangat patriarki, yang sangat mementingkan kepentingan laki-laki. Apa pun demi untuk laki-laki, oleh laki-laki, demi kepentingan laki-laki. Jadi perempuan enggak didengar aspirasinya," kata Baby. 

"Makanya si pelaku melakukannya kembali bahkan sampai bertahun-tahun," imbuhnya.

Penyebab lainnya, karena pengawasan sosial di Indonesia tidak memberi hukuman yang sepadan.

"Pengawasan sosial kita juga tidak memberi hukuman sosial, hukuman moral yang sepadan pada pelaku. Malah dianggap hebat. Misalnya ada anggapan seseorang akan awet muda kalau memperkosa atau berhubungan seks dengan yang masih perawan," ujar Baby.

Oleh karena itu, dia berharap penegak hukum di Indonesia bisa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap korban.

Korban yang masih anak-anak bisa membawa traumanya hingga dewasa.

Baby menjelaskan, dampak itu tidak hanya sebatas hubungan seks di masa depan, tetapi juga berdampak pada seluruh aspek kehidupannya.

"Bukan hanya area seks saja, tapi menyangkut trust issue dia kepada manusia lain. Dia jadi kehilangan kepercayaan kepada orang lain, tokoh otoritas, atau kepada jenis kelamin yang berbeda (jika pelaku berbeda jenis kelaminnya)," ujar Baby.

Bahkan, pada taraf tertentu, ada korban yang takut pada sentuhan orang lain.

Ada yang takut pada ajakan-ajakan romantis, menjadi super curiga, dan lama-lama jadi orang yang kasar sinis pada orang lain.

Baby mengatakan, dampak lainnya yang mungkin terjadi, korban bisa tidak percaya pada hubungan pernikahan.

Oleh karena itu, dia menekankan, perlu ada penguatan dari sisi hukum. Selain itu, pendidikan reproduksi sejak dini juga perlu digencarkan di Indonesia.

Pendidikan itu antara lain memperkenalkan anak bahwa dia memiliki otoritas terhadap tubuhnya.

Anak-anak perlu diedukasi bahwa bagian-bagian tertentu tidak boleh disentuh oleh lawan jenis. 

Anak juga perlu diajarkan untuk tidak boleh bicara dengan orang asing.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjateng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.