Alasan Pansel Ubah Batas Usia Calon Sekda Kampar pada Asesmen Jabatan Eselon II: untuk Perbaikan
M Iqbal May 17, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Kampar, Prof Ilyas Husti menyatakan perubahan batas usia untuk perbaikan.


Perubahan batas usia pada pengumuman awal itu untuk calon Sekretaris Daerah. Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan perubahan itu pada Rabu (13/5/2026).


"Ada kekurangan (pengumuman awal). Jadi dilakukan perbaikan. Ternyata ada ketentuan lain," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026) sore.


Ia mengatakan, pansel menambahkan satu batas usia yang belum tercantum pada pengumuman awal 8 Mei 2026. Semula syarat batas usia paling tinggi hanya 56 tahun, ditambah 58 tahun.


Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu menjelaskan, batas usia paling tinggi 56 tahun berlaku bagi pelamar belum pernah menjadi menduduki JPT Pratama. 


Ia mencontohkan, jabatan masih Administrator atau Fungsional seperti guru dan tenaga medis. Namun telah berpangkat golongan IV/a atau IV/b dan bisa diangkat menjadi JPT Pratama.


"Administrator atau Fungsional yang sudah IV/a, IV/b dan sudah bisa diangkat, batas usianya 56 tahun," jelasnya.


Batas usia paling tinggi 58 tahun berlaku bagi pelamar yang sudah atau sedang menduduki jabatan JPT Pratama. Termasuk pernah menduduki Sekda. 


Syaratnya harus membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP).


"Syaratnya membuat pernyataan tidak pensiun, karena batasnya pensiun usia 60 tahun," ujarnya. 


Batas usia itu mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.