Ombudsman Pertanyakan Portal SIPP Pengadilan Negeri Jambi tak Bisa Diakses
Mareza Sutan AJ May 17, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Hingga kini, layanan penelusuran perkara melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, belum dapat diakses.

Pantauan Tribunjambi.com pada Minggu (17/5/2026) malam, tertulis "site under construction, coming soon, mohon maaf atas ketidaknyamanannya."

Tidak dapat diaksesnya layanan digital publik milik Pengadilan Negeri Jambi mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Portal layanan berbasis digital tersebut dilaporkan sudah beberapa bulan terakhir mengalami gangguan akses.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi informasi perkara yang sedang berjalan di PN Jambi.

Kondisi itu membuat masyarakat, khususnya para pihak yang tengah berperkara, kesulitan memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani.

Karena itu, keberadaan layanan digital dinilai sangat penting untuk menjamin akses informasi bagi publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi meminta agar layanan digital melalui portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi segera kembali diaktifkan.

"Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi, kami minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat" kata Saiful Roswandi, Minggu (17/5/2026).

Selama ini, platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui tahapan maupun perkembangan perkara yang sedang ditangani PN Jambi.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, layanan tersebut tidak lagi dapat diakses.

"Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses?" ujar Saiful, mempertanyakan.

Gangguan yang berlangsung cukup lama itu memicu keluhan masyarakat karena selama ini SIPP menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.

Tidak berfungsinya layanan tersebut dinilai berdampak terhadap keterbukaan informasi publik.

Akses terhadap perkembangan perkara dianggap penting, baik bagi pihak yang berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin mengikuti proses peradilan.

"Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan.

"Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses," jelas Saiful Roswandi.

 

Baca juga: Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Lampung Kabur ke Tanjabbar Jambi

Baca juga: 11 Tahun SAD Jambi Nanti Janji Lahan 2.500 Ha dari Jokowi yang Belum Ditepati

Baca juga: WNI Patah Kaki hingga Cedera Kepala akibat Disekap Sindikat Timah Ilegal di Malaysia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.