Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Lampung Kabur ke Tanjabbar Jambi
Mareza Sutan AJ May 17, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Seorang pelaku penipuan dengan modus gadai dan jual beli yang beraksi di Pringsewu, Lampung, ditangkap di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Ia merupakan pria berinisial RA (30), yang melakukan penipuan terhadap seorang berinsial DS (36) pada Januari lalu.

Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku penipuan bermodus gadai dan jual beli kendaraan berinisial RA (30) yang sempat melarikan diri ke luar daerah.

RA diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Jumat (8/5/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penipuan transaksi kendaraan bermotor.

Kapolsek Pringsewu Kota, Ramon Zamora mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DS (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi gadai dan jual beli mobil,” ujar Ramon, Senin (11/5/2026), dikutip dari Tribun Lampung pada Minggu (17/5/2026).

Modus Operandi

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026 ketika RA mendatangi rumah korban dan menawarkan satu unit mobil Datsun untuk digadaikan senilai Rp35 juta.

Korban kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menerima kendaraan beserta STNK.

Tak lama berselang, RA kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli dengan harga Rp40 juta.

Karena merasa percaya, korban akhirnya menyetujui pembelian setelah pelaku menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Masalah muncul ketika pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut dari tangan korban.

Pihak leasing juga memperlihatkan BPKB asli kendaraan, sehingga diketahui terdapat dua dokumen berbeda.

Korban bersama pihak leasing kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga BPKB yang diberikan RA kepada korban merupakan dokumen palsu.

Selain itu, kendaraan tersebut ternyata masih berstatus pembiayaan atau fidusia di perusahaan leasing.

Setelah korban mencoba menghubungi RA, pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan diketahui melarikan diri.

Korban Lapor Polisi, Pelaku Kabur ke Jambi

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan terhadap RA, namun tidak dipenuhi.

Akhirnya keberadaan pelaku terlacak di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui tidak bekerja sendiri.

Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial S yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RA berperan mencari calon korban dan membantu pemasaran kendaraan.

"Sedangkan S diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pihak yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.

RA mengaku hanya memperoleh bagian sekitar Rp2,5 juta dari hasil kejahatan tersebut dan uang itu telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor.

“Masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status fidusia ke leasing, dan lakukan transaksi secara resmi,” tegasnya.

Ia turut mengimbau masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penipuan serupa agar tidak menimbulkan korban lainnya.

 

 

Baca juga: 11 Tahun SAD Jambi Nanti Janji Lahan 2.500 Ha dari Jokowi yang Belum Ditepati

Baca juga: WNI Patah Kaki hingga Cedera Kepala akibat Disekap Sindikat Timah Ilegal di Malaysia

Baca juga: Daftar 11 Kecamatan di Bungo Terimbas Banjir yang Berdampak pada 22 Ribu Jiwa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.