Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polisi akhirnya menangkap dua remaja yang diduga sering terlibat aksi balap liar di kawasan Tikungan Mahi, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Minggu (17/5/2026) sore.
Kedua remaja tersebut diamankan personel gabungan saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas ketika pembubaran aksi balap liar berlangsung menjelang magrib.
Kedua remaja tersebut diamankan bersama dua unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
Aktivitas balap liar itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta meresahkan masyarakat sekitar.
Selain memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum, sejumlah remaja juga terlihat melakukan atraksi saat mengendarai sepeda motor.
Dibubarkan Saat Menjelang Magrib
Pembubaran balap liar dilakukan personel gabungan Satlantas Polres Rejang Lebong, Sat Samapta, dan Personel Polsek Selupu Rejang.
Kegiatan patroli berlangsung pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB hingga menjelang magrib.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Arief Abdullah melalui Kanit Turjawali, Ipda Rohadi, mengatakan petugas kembali menemukan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
Saat hendak dibubarkan, sejumlah remaja berusaha melarikan diri dan melakukan aksi kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
Namun, petugas berhasil mencegat dua unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar tersebut.
“Dua unit motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong,” jelas Rohadi.
Motor Ditahan di Polres
Kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses penindakan lebih lanjut.
Pemilik kendaraan baru diperbolehkan mengambil sepeda motor setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antaranya mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar pabrikan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Rohadi juga mengingatkan para remaja agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Balap liar sangat berbahaya apalagi dilakukan di jalan raya yang masih digunakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengajak peran orangtua untuk turut mengawasi anak-anaknya.
Apabila masih di bawah umur, diharapkan para orangtua tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya.
"Jangan sampai disalahgunakan, seperti untuk balap liar maupun hal lainnya, kami mengajak para orangtua untuk ikut mengawasi anak-anaknya," kata Hasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.
"Jika ada, laporkan ke kami di 110, laporan yang masuk segera ditindaklanjuti," tutupnya.