Ketika Jurnalisme Berkualitas di Persimpangan Menimang Kebebasan, Hukum dan Etika Pers
Fitriadi May 18, 2026 07:03 AM

Oleh: Ade Mayasanto

(Editor in Chief Bangka Pos)

Reformasi 1998 menjadi penanda penting perubahan wajah pers di Tanah Air.

Bukan semata karena rontoknya rezim Orde Baru dan berakhirnya masa kekuasaan panjang Presiden Soeharto, tetapi era itu membuka ruang kebebasan yang selama puluhan tahun berada dalam tekanan negara.

Di titik itulah, pers menemukan kembali napasnya. Sebab, pada masa reformasi, keran kebebasan berpendapat dan kebebasan pers dibuka selebar-lebarnya.

Simbol nyata dari perubahan di era itu ditandai pembubaran Departemen Penerangan, institusi yang selama Orde Baru menjadi momok industri media.

Pada masanya, Departemen Penerangan kerap menjadi alat kontrol terhadap media.

Media yang dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah, sewaktu-waktu bisa dibredel, disensor atau bahkan dilarang siar.

Situasi yang ada saat itu, kemerdekaan pers lebih sering menjadi slogan ketimbang kenyataan.

Simbol lain dari kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini memberi perlindungan kepada pers dan wartawan, sekaligus menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Hak memperoleh informasi diletakkan sebagai hak asasi yang fundamental, sementara pers ditempatkan sebagai pilar komunikasi publik dan instrumen penting pengawasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Harapan yang muncul kemudian, dalam kehidupan yang demokratis tersebut, pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara berjalan transparan dan terwujudnya keadilan dan kebenaran. Hal ini setidaknya tertuang dalam paragraf kedua penjelasan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selepas peristiwa itu, suasana berubah total. Euforia kebebasan tak terhindarkan. Media massa tumbuh di mana-mana. Koran baru lahir. Tabloid bermunculan. Radio menjamur. Televisi bertambah. 

Jurnalisme Berkualitas

Kini setelah seperempat abad lebih kemajuan besar itu dijalani, ada resiko yang ditanggung. Tidak semua media siap dengan kebebasan.

Jumlah ini melonjak dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 626 pengaduan.

Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring dengan meningkatnya konsumsi informasi digital.

Pelanggaran yang muncul juga cenderung berulang, antara lain didominasi pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin dan ujaran kebencian.

Catatan lain Dewan Pers, 925 kasus diselesaikan melalui beragam mekanisme, termasuk surat menyurat, risalah,  Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Angka-angka pelanggaran itu bukan sekedar statistik. Ia bisa menjadi cermin bahwa praktek jurnalisme sedang berada di persimpangan jalan.

Satu sisi kebebasan pers dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, tuntutan kecepatan platform digital, tekanan ekonomi media dan rendahnya literasi hukum di ruang redaksi membuat banyak media tergelincir, dan tersandung dalam banyak aduan.

Kekhawatiran yang ada setelah itu, bukan lagi soal aduan, tetapi dampak yang muncul atas praktek jurnalisme yang kebablasan.

Ancaman polarisasi dan konflik sosial menjadi perhatian serius di kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saat itu terjadi, informasi bergerak lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk mengecek ulang. 

Kejernihan melihat kabar tenggelam, saat melihat dan mendengar ribuan kemarahan atau keyakinan yang saling menegasikan. Tidak ada tanya lagi apakah sesuatu benar dan tanpa embel keberpihakan. Krisis atas kata, kalimat dan makna pun di depan mata.

Atas fenomena itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya jurnalisme berkualitas di tengah derasnya arus informasi yang kerap memicu polarisasi dan konflik sosial.

“Di Tengah polusi dan manipulasi informasi yang kerap menyulut konflik, media harus hadir sebagai penjernih. Tanpa informasi yang akurat, berimbang dan edukatif, mustahil membangun perdamaian yang berkelanjutan,” kata Komaruddin pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Pernyataan Komaruddin terdengar sederhana, tetapi di situ letak kedalamannya. Sebab, jurnalisme bukan soal siapa paling cepat menulis, dan mendistribusikannya, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kenyataan.

Kompetensi Wartawan

Dewan Pers sejatinya juga tidak tinggal diam. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara masif.

“Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 145 kegiatan UKW digelar di berbagai daerah, dengan total wartawan yang telah tersertifikasi mencapai 14.647 orang,” kata Komaruddin.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jurnalis memiliki kompetensi, etika, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Disebutkan dalam lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, bahwa profesi wartawan perlu memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas.

SKW juga diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers. Hal ini merujuk amanat Piagam Palembang yang disepakati komunitas pers pada Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Hal lain atas keberadaan SKW ini adalah kompetensi wartawan berkait dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar bagi pembentukan karakter unggul wartawan terkait kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan tersebut, dalam dunia nyata tidak mudah.

Ketika jumlah media tumbuh dengan cepat, tetapi kualitas dan etika jurnalistik dinilai belum merata.

Beban wartawan kian bertambah saat dituntut perihal kesadaran dan ketaatan terhadap kode etik jurnalistik, hukum dan perundang-undangan, serta peraturan-peraturan di bidang pers.

Sederet aturan hukum yang berkait UU Nomor 40 Tahun 1999, sebut saja antara lain UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Karya jurnalistik harus tunduk pada Undang-undang Pers dan semua aturan yang berkait dengan jurnalisme,” ucap Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi periode 2022-2025, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan materi Training of Trainer (ToT) Calon Penguji Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Atas dasar tuntutan kompetensi tersebut, itu berarti wartawan memiliki batas-batas yang harus dihormati, terutama menyangkut hak asasi manusia, privasi, praduga tak bersalah, perlindungan anak hingga larangan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian.

Prinsip-prinsip ini tampak sederhana, tetapi justru kerap masuk dalam laporan pengaduan terhadap wartawan dan pers.

Di sini, kepercayaan dan reputasi jadi pertaruhan. Ketika kepercayaan itu luntur, jangan harap reputasi akan baik-baik saja. 

Reputasi yang raib ini akhirnya membuat media sosial laku keras, meski soal akurasi terkadang juga dipertanyakan.

Ketua LUKW Kompas Gramedia, M Hernowo dalam sesi kedua ToT mengingatkan perihal menjaga kepercayaan dan reputasi wartawan maupun media.

“Kita juga diajari soal watak baik, diasah juga soal rasa. Rasa ini bisa saja di atas kemampuan intelektual dan akademis,” paparnya.

Dalam tradisi Kompas Gramedia, standar kompetensi itu juga masuk dalam bentuk nilai-nilai utama dan budaya kerja 5C Kompas Gramedia.

Kelima nilai itu mencakup caring, credible, competent, competitive dan customer delight.

Pada akhirnya, jurnalisme berkualitas, hukum dan kepatuhan pada kode etik saling berkait satu sama lain.

Kualitas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyampaikan kabar, melainkan juga oleh kesediaan untuk memeriksa fakta, meragukan asumsi, dan menghormati kebenaran yang sering kali tidak sederhana.

Di titik itu, hukum menjadi pagar yang mengingatkan bahwa kebebasan tidak identik dengan keleluasaan tanpa batas.

Sementara di sisi lain, kode etik hadir sebagai suara batin profesi. Bahkan, Ia bekerja ketika tidak ada pengawasan sekalipun.

Jurnalisme berkualitas pada akhirnya bukan hanya soal media yang bebas, tetapi juga media yang bijak dalam menggunakan kebebasannya, dan bijak untuk berdisiplin dalam tataran hukum dan kode etik yang menaunginya.

Bijak saja pun tak cukup. Media perlu menggelar pelatihan atas kompetensi wartawan terkait jurnalisme berkualitas, hukum dan kode etik pers secara berkala.

Harapannya, pelatihan ini juga bisa menghasilkan wartawan mempuni alias spesialis yang beretika.  Apalagi, kemudian pelatihan juga diingatkan kembali perihal nilai-nilai perusahaan kepada para karyawan.

Apakah itu solusi berkelanjutan? 

Tentu banyak hal lain yang bisa dilakoni di tengah zaman yang bergerak cepat dan sering tergoda sensasi. Terpenting, nilai utama jurnalistik sesungguhnya tetap sederhana, seperti yang disebutkan Sindhunata, Goenawan Mohammad atau Jakob Oetama.

Nilai itu adalah setia kepada fakta, tunduk pada etika, dan bekerja untuk kepentingan publik yang disandarkan pada nilai kemanusiaan, humanisme yang transendental.

Jakarta, 16 Mei 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.